PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Di bawah terik matahari, Kamis (10/7/2025), suasana di sepanjang Jalan HR Soebrantas berubah drastis. Deretan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa menjajakan dagangannya di pinggir jalan, kali ini harus berhadapan dengan tim Satpol PP Kota Pekanbaru.
Satu per satu lapak dibongkar, termasuk sebuah mobil pikap yang disulap menjadi "lapak berjalan" ikut diderek ke Kantor Satpol PP.
"Total ada sekitar 23 lapak PKL yang kami tertibkan hari ini," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian usai penertiban.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah yang sudah lama disosialisasikan kepada para pedagang. Bukan tanpa sebab, keberadaan PKL di kawasan ini kerap menimbulkan kemacetan, terutama saat jam sibuk.
Para pedagang membuka lapak di atas trotoar, bahkan sebagian menjorok hingga ke badan jalan. Aktivitas jual beli yang padat menyulitkan arus kendaraan dan mengganggu hak pejalan kaki.
"Selain soal lalu lintas, ini juga soal wajah kota. Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan," kata Zulfahmi dengan nada tegas.
Penertiban ini sebenarnya bukan hal baru. Satpol PP telah melakukan pendekatan bertahap, termasuk melayangkan surat peringatan kepada para pedagang. Beberapa pedagang memilih membongkar sendiri lapaknya, namun sebagian tetap nekat berjualan hingga akhirnya ditertibkan secara langsung oleh petugas.
Khusus untuk pedagang yang menggunakan kendaraan bermotor sebagai tempat berjualan, tindakan tegas pun diambil. Sebuah mobil pikap yang digunakan sebagai lapak, terpaksa ditarik menggunakan mobil crane dan dibawa ke kantor sebagai barang bukti pelanggaran.
"Harapannya jelas, kita ingin lalu lintas lancar, kota terlihat rapi, dan aturan dihormati," tambah Zulfahmi.
Penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas menjadi potret nyata upaya pemerintah kota dalam menata ruang publik agar lebih tertib dan manusiawi. Namun di balik itu semua, tersimpan PR besar untuk menghadirkan solusi yang adil bagi para pedagang kecil agar tetap bisa mencari nafkah tanpa melanggar aturan.
Editor : Rinaldi