Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Disnakertrans Riau Tugaskan Pengawas Ketenagakerjaan Tangani Laporan Marhaban

Soleh Saputra • Selasa, 15 Juli 2025 | 13:20 WIB
Boby Rachmat
Boby Rachmat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah menerima laporan Marhaban (48), warga Jalan Budidaya ujung, Perumahan Griya Idaman, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Laporan tersebut terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon oleh PT Panca Mulia Mixindo Abadi.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pihaknya baru bisa memproses laporan tersebut, karena baru saja menerima surat laporan dari yang bersangkutan. Di mana sebelumnya pihaknya hanya mendapatkan tembusan surat.

”Sebelumnya kami hanya dapat tembusan surat, bukan tujuan pengaduan. Tapi saat ini surat aduannya sudah kami terima,” katanya, Senin (14/7).

Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapatkan surat pengaduan tersebut, pihaknya langsung melakukan verifikasi terhadap laporan yang sudah masuk. Kemudian juga pihaknya menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

”Kami verifikasi laporan dan kemudian menugaskan pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Marhaban (48), yang bertugas kurang lebih 14 tahun sebagai karyawan pengawas lapangan di sebuah perusahaan konstruksi, PT Panca Mulia Mixindo Abadi, dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon saat kondisinya sedang jatuh sakit parah.

Sedangkan Human Resourch Manager (HRM) PT Panca Mulia Mixindo Abadi, Rizka Yulia saat dikonfirmasi menyebutkan, bahwa pihaknya memastikan telah menjalankan proses hubungan kerja sesuai dengan ketentuan.(sol)

Editor : Rindra Yasin
#Disnakertrans #phk #pekanbaru #Tanpa Pesangon