PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Truk angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dilarang melintas di dalam Kota Pekanbaru mulai 1 Agustus mendatang. Sementara itu, untuk kendaraan angkutan barang biasa hanya diperbolehkan melintas pada malam hari, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Sunarko menegaskan, bahwa langkah ini merupakan hasil dari evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menyusul tingginya angka kecelakaan dan kemacetan akibat kendaraan ODOL.
Kebijakan ini diambil, sebut Sunarko untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Pekanbaru, yang selama ini kerap terganggu oleh keberadaan truk-truk dengan beban dan dimensi melebihi aturan.
”Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Sunarko pada Senin (21/7).
Sunarko menuturkan, pelanggaran seperti ini tidak hanya menyebabkan kerusakan badan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan dalam kota.
Ia memastikan Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut.
”Kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat. Pemerintah berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan selamat.
”Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan,” pungkasnya.
Rambu Larangan Harus Jelas
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz meminta pemko melalui Dinas Perhubungan untuk memasang rambu di setiap titik masuk kota. Ia menegaskan, rambu larangan truk berat masuk kota harus jelas.
”Selain rambu harus jelas di setiap pintu masuk kota, lampu-lampu lalu lintas itu juga harus diperbaiki, direvitalisasi lagi. Jangan lagi karena rusak, atau lampu hijau cuma lima detik lalu lintas jadi kacau,” pinta Zulfan.
Ia meminta Dishub Kota Pekanbaru tidak segan mengajukan anggaran untuk itu. Apalagi APBD Perubahan segera dibahas. Ini, kata dia, akan menjadi kesempatan untuk melakukan perubahan dalam rekayasa lalu lintas di Kota Bertuah.
Dengan rambu yang jelas, itu sudah menjadi pemberitahuan sekaligus peringatan jelas. Bahwa, sebut Zulfan, ada aturan yang harus dipatuhi truk angkutan berat Kota Pekanbaru, apalagi truk ODOL.
”Pekanbaru ini ibu kota provinsi, salah satu kota besar juga di Indonesia, kita perhitungkan sebagai ibu kota Sumatera, maka semua rambu harus jelas, karena hampir seluruh arus orang dan barang di Sumatera, kita hubnya. Jadi kita minta diperhatikan secara serius,” tegas politisi Nadem ini.(dof/end/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian