PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus seorang pria berinisial DS (31) di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (1/8/2025). DS ditangkap usai transaksi jual beli satwa dilindungi undang-undang yakni tiga ekor anak kucing hutan atau prionailurus bengalensis.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi penjualan anak kucing hutan di lokasi tersebut.
Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi petugas menemukan pelaku DS yang hendak menjual satwa dilindungi tersebut. Dan sudah menerima uang sebesar Rp1 juta.
"Kemudian pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (2/8/2025).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor anakan kucing hutan, 1 unit ponsel, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan. Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memasukkan kucing hutan sebagai satwa yang dilindungi.
DS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Rinaldi