PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (31) di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (1/8/2025) pukul 16.00 WIB.
Pelaku ditangkap usai melakukan transaksi jual beli satwa dilindungi undang-undang yakni tiga ekor anak kucing hutan atau prionailurus bengalensis dan satu ekor siamang (symphalangus syndactylus).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi di media sosial penjualan satwa dilindungi di media sosial. Kemudian tim langsung melakukan undercover.
Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi petugas menemukan pelaku DS yang hendak menjual satwa dilindungi tersebut. Dan sudah menerima uang sebesar Rp 1 juta untuk tiga ekor satwa dilindungi yakni kucing hutan.
"Kemudian pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Bery Juana Putra, Senin (4/8/2025).
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 ekor anakan kucing hutan, 1 unit ponsel merk Oppo A77S, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan. Motif pelaku adalah mencari keuntungan dalam jual beli dengan menawarkan jual beli Satwa dilindungi di media sosial.
Kemudian, di hari yang sama Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi ada yang memiliki dan memelihara satwa dilindungi. Selanjutnya melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku yang memiliki dan memelihara satu ekor satwa dilindungi yakni siamang (symphalangus syndactylus).
"Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa ada yang memelihara dan memiliki dan menyimpan satwa dilindungi yakni siamang (symphalangus syndactylus) di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai dengan tersangka inisial D (31)," jelasnya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memasukkan kucing hutan sebagai satwa yang dilindungi.
DS dan D dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal