PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) digerebek bersama wanita lain saat ngamar di salah satu hotel di Kota Pekanbaru.
Pria yang diketahui berinisial FR itu kedapatan ngamar bersama seorang wanita berinisial AA yang diketahui juga seorang ASN di Provinsi Riau.
Mengetahui peristiwa tersebut, kemudian istri sah FR yang berinisial PW melaporkan aksi perselingkuhan itu ke Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo mengatakan, penggerebekan dilakukan oleh istri tersangka di sebuah hotel yang berada di Jalan Taskurun, Pada Ahad (10/8/2025) dini hari.
"Iya, kami bawa kedua tersangka ke kantor," ujar Kompol David Ricardo, Ahad (17/8/2025).
Dijelaskannya, saat itu, PW mendapatkan informasi bahwa suaminya sedang bersama dengan seorang wanita lain berada di hotel.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, Putri mendatangi kamar 204 dan sesampai di sana PW melihat suaminya bersama AA sedang berduaan di dalam kamar hotel yang mana suaminya dalam keadaan tanpa busana.
Tidak terima dengan perbuatan sang suami, PW melaporkan aksi perselingkuhan tersebut ke Polsek Bukit Raya. "Setelah mendapatkan laporan, anggota turun dan mengamankan kedua tersangka," ucapnya.
Saat dilakukan interograsi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Keduanya dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses lebih lanjut.
Turut diamankan barang bukti berupa pakaian kedua tersangka saat berada di dalam kamar. Keduanya disangkakan pasal 204 KUHPidana.
Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal