Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wako Agung Nugroho Nonjobkan ASN Pungli di RSD Madani Pekanbaru, Diminta Kembalikan Uang

Joko Susilo • Senin, 25 Agustus 2025 | 16:35 WIB
AGUNG NUGROHO
AGUNG NUGROHO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dijatuhi sanksi berat pasca melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Dua dari tiga ASN tersebut, merupakan pejabat di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu. Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho, langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan terhadap kedua pejabat tersebut.

Pencopotan dilakukan secara tidak hormat sebagai bentuk komitmen pemerintah kota dalam menegakkan disiplin aparatur dan mencegah praktik pungli di lingkungan pemko.

"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat nonjob," ujar Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).

Pemberian sanksi ini, usai mereka menjalani pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Kota Pekanbaru. Mereka melakukan Ppngli dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) RSD Madani.

Ditambahkan Pj Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui para oknum tersebut ada yang menerima hingga Rp70 juta dari pungli perekrutan THL.

"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," ujar Zulhelmi Arifin.

Ketiga oknum ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL. Sekda juga memperingatkan ASN lainnya supaya bisa menjaga integritas. Ketiga oknum ASN juga dilakukan pembinaan dan dipindahkan ke instansi lainnya. (ilo)

Editor : M. Erizal
#Wako pekanbaru agung nugroho #rsd madani pekanbaru #pungli #rs madani