PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj )Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila kembali dilanjutkan, Selasa (2/9) hari ini.
Sesuai jadwal yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, jadwal sidang adalah replik. Yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan Risnandar dkk pada sidang pekan lalu.
Pada sidang Selasa (26/8) itu, Risnandar dalam pleidoinya menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Ia berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia.
Risnandar mengaku menyesal ia terjerumus dalam tindak pidana korupsi. “Kami ditugaskan oleh negara dan jika negara mengoreksi serta menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalani,’’ ujarnya pekan lalu.
Seiring mengakui kesalahan, Risnandar juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri hingga seluruh anggota DPR RI. Permintaan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan seluruh masyarakat Riau.
‘’Saya berharap kasus yang menimpa saya ini dapat menjadi contoh nyata bagi pejabat negara, pejabat politik, dan birokrasi agar tidak ada lagi yang mengulang kesalahan yang sama. Sehingga arah kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,’’ ujarnya.
Sementara Indra Pomi dalam pleidoinya menyatakan dirinya bukan hanya seorang yang sedang menghadapi kursi pesakitan, tapi juga sebagai seorang ayah dan suami yang memiliki tiga anak yang masih sangat memerlukan bimbingan. Bahkan anak bungsu masih duduk di bangku sekolah dasar.
‘’Saya menyesali kesalahan ini. Bukan karena hanya duduk di persidangan ini, tetapi karena saya telah menyeret keluarga saya dalam penderitaan dan seharusnya tidak mereka tanggung,’’ ujarnya.
Atas tuntutan terhadapnya, Indra Pomi meminta keringanan. Ia mengklaim, yang diperkuat dari pernyataan saksi bahwa dirinya adalah penerima gratifikasi pasif. Tidak pula untuk memperkaya diri, tetapi untuk membantu masyarakat.
‘’Saya hanya menerima pemberian uang secara pasif dari para pemberi dan tidak menikmati, hanya transit untuk digunakan membantu pimpinan lintas sektor hingga ormas yang ada di Kota Pekanbaru,’’ sebutnya.
Oleh karena itu, Indra Pomi memohon keringanan kepada majelis hakim. Namun bila majelis hakim berpendapat lain, ia berharap mendapat hukuman seadil-adilnya sesuai fakta-fakta persidangan bahwa dirinya tidak terlibat aktif dalam pemotongan pencairan anggaran.
Sementara itu, Novin Karmila dalam pleidoi menyatakan, pemotongan anggaran di Bagian Umum melanjutkan kebiasaan lama yang telah terjadi sejak 2022, bahkan saat sebelum dirinya menjabat Plt Kabag Umum.
Novin menyebutkan, pemotongan pencairan anggaran sesuai keterangan saksi-saksi, yaitu dilakukan pejabat lain. Ia hanya menyampaikan permintaan Risnandar, baik secara langsung ataupun melalui ajudannya dan juga atas permintaan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yulianis.
Bila majelis hakim menyatakan ia bersalah sesuai tuntutan JPU, Novin meminta keringanan hukuman. Ia beralasan, sebagai seorang orang tua tunggal dan merupakan tukang punggung keluarga satu-satunya. ‘’Saya juga menjadi tulang punggung bagi orang tua saya yang sudah lansia, juga saudara saya yang berkebutuhan khusus di rumah,’’ ungkap Novin.
Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman berbeda. Risnandar dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun, denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan serta dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar.
Adapun Indra Pomi dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, lebih berat dibanding terdakwa lainnya. JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.
Sementara Novin Karmila dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar.
Mereka dipersalahkan melakukan perbuatan korupsi dengan melakukan pemotongan dan menerima uang secara tidak sah dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari APBD/APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Risnadar dan Indra Pomi juga dijerat kasus gratifikasi.(end)
Editor : Arif Oktafian