PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Dedi SH MH mengabulkan gugatan mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Muflihun terhadap Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/9), Hakim Dedi mengabulkan gugatan Muflihun sebagian.
Di antara yang dikabulkan yaitu penyitaan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam yang tercantum dalam petitum nomor 2 pemohon.
‘’Tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap unit rumah yang beralamat Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kota Pekanbaru dan 1 unit apartemen yang terletak di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam tidak sah,’’ ujar Hakim Dedi, Rabu (17/9).
Dengan dikabulkan petitum nomor 2 maka, lanjut hakim, maka petitum nomor 3 hingga 7 turut dikabulkan. Adapun petitum itu adalah menyatakan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sp.Sita/88/XI/RES.3.3.2024/Reskrimsus tanggal 13 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu menyatakan penetapan penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Pbr tanggal 21 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku.
Menyatakan penetapan penyitaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Batam Nomor : 1295/PenPid.Sus TPK-SITA/2024/PN.Btm tanggal 25 November 2024 adalah cacat hukum dan tidak berlaku. Kemudian, menyatakan tindakan penyitaan tersebut melanggar hak-hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Kota Pekanbaru 2024.
‘’Memerintahkan termohon untuk mencabut dan atau menghapus status penyitaan atas rumah dan apartemen milik pemohon tersebut, serta mengembalikan kedudukan hukum dan kepemilikan pemohon sebagaimana semula,’’ papar hakim membacakan putusan.
Di antara pertimbangan hakim mengabulkan praperadilan Muflihun adalah, aset yang disita Polda Riau merupakan hasil dari penghasilan sah pemohon selama menjabat sebagai pejabat negara dan terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK.
Pertimbangan lainnya adalah tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa aset tersebut diperoleh dari tindak pidana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif, melainkan termohon hanya berdasarkan keterangan saksi semata. Selain itu tidak ada audit resmi dari BPK, BPKP, maupun kejaksaan yang menetapkan kerugian negara dan mengaitkan kerugian tersebut dengan pemohon.
Adapun petitum Muflihun yang tidak dikabulkan adalah petitum nomor 8, 9, 10 dan 11. Yaitu menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA RIAU tanggal 12 Juli 2024 adalah tidak sah secara hukum dan tidak memenuhi syarat formil maupun materil sebagai dasar dimulainya penyidikan.
Lalu, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kemudian menyatakan pemohon berhak atas rehabilitasi nama baik dan kehormatan, serta memerintahkan termohon untuk melakukan pemulihan nama baik pemohon melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Petitum Muflihun yang menggugat agar termohon untuk membayar ganti kerugian materiil maupun immateriil kepada pemohon, dalam jumlah yang layak dan adil menurut hukum atau yang ditetapkan oleh Pengadilan yang Mulia.
Petitum tersebut tidak dikabulkan karena hakim menganggap bukan kewenangannya. Selain itu, karena status Muflihun bukanlah seorang tersangka, melainkan masih sebatas terlapor. Selain itu dalam putusannya hakim juga tidak membebankan termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Atas dikabulkan gugatan kliennya sebagian, Kuasa Hukum Muflihun Ahmad Yusuf menyatakan menghormati keputusan hakim. Putusan itu sesuai harapan sebagin besar dari kliennya. ‘’Gugatan inti klien kami dikabulkan. Dua aset klien kami diperintahkan majelis hakim yang mulia agar segera dikembalikan. Putusan Yang Mulia Hakim hari ini (kemarin, red) kembali meyakinkan kita bahwa keadilan itu masih ada,’’ ucap Ahmad Yusuf.
Ia menegaskan dari awal pihaknya yakin bahwa gugatan ini bukan untuk melemahkan Polri, melainkan mengoreksi bahwa penegakan hukum harus sesuai perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum menurutnya harus sesuai dengan KUHP dan kepastian hukum.
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Muflihun menghadirkan Erdiansyah, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau. Dalam keterangannya, Erdiansyah memaparkan mekanisme penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Menurutnya, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, demi kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Namun, ia menekankan penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
‘’Barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana harus dikembalikan. Sedangkan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana bisa disita. Subjeknya bisa orang yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak yang menguasai objek hasil tindak pidana,’’ jelas Erdiansyah.
Sementara itu, usai persidangan Kuasa Hukum Ditreskrimsus Polda Riau Nerwan menegaskan, seluruh proses penyitaan telah dijalankan sesuai aturan hukum. Ia berkeyakinan hal itu sesuai dengan keterangan Ahli Pidana Universitas Riau yang mereka datangkan, Erdianto.
‘’Penyitaan sudah sesuai prosedur dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Ahli pidana yang kami hadirkan juga menegaskan hal tersebut. Selanjutnya, kami akan menyusun kesimpulan untuk disampaikan pada sidang berikutnya,’’ ungkap Nerwan.
Nerwan juga menambahkan, penyitaan terhadap aset di Pekanbaru maupun Batam telah disertai tanda terima serta dilakukan di hadapan perangkat setempat, termasuk RT dan RW.(end)
Editor : Bayu Saputra