PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menindak tegas parkir liar yang berada di depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman Pekanbaru.
Penertiban itu dilakukan karena lokasi tersebut merupakan jalur khusus bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) dan termasuk zona tertib parkir atau dilarang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Sunarko, melalui Kepala UPT Parkir, Rafit Dwi Putra mengatakan bahwa area depan STC Sudirman kerap dijadikan tempat parkir kendaraan roda dua maupun pedagang berjualan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
"Iya, di lokasi tersebut bukan tempat parkir resmi tapi parkir Ilegal. Apalagi jalur tersebut merupakan jalur bus TMP sehingga menghambat bus TMP ketika melintas. Selama ini sering terhalang parkir liar ketika bus akan belok atau menunggu di halte," ujar Rafit Dwi Putra, Rabu (24/9/2025).
Rafit Dwi Putra menegaskan bahwa jalur tersebut termasuk zona hitam parkir yang tidak boleh digunakan selain untuk lalu lintas kendaraan umum.
Untuk itu, pihaknya telah menempatkan personel untuk berjaga dan rutin melakukan patroli agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir dan mengganggu kelancaran lalu lintas di tempat tersebut.
Dalam penertiban, Dishub juga bekerja sama dengan pihak pengelola STC. Pihak pengunjung yang kedapatan parkir di area terlarang akan diberi imbauan untuk segera memindahkan kendaraannya. Jika tidak diindahkan maka dilakukan tindakan tegas dengan cara pengembosan.
"Kami beri waktu 15 menit, jika tidak dipindahkan maka akan ditindak tegas, salah satunya dengan pengembosan ban," katanya.
Ia mengimbau, agar masyarakat yang berkunjung ke STC bisa parkir di tempat yang resmi yang telah disediakan dan jangan parkir di lokasi yang dilarang yang bisa menggangu kelancaran arus lalu lintas. "Jangan sampai karena parkir sembarangan justru merugikan diri sendiri dan juga mengganggu kelancaran arus bus serta pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
Editor : Rinaldi