PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel tempat hiburan malam (THM) Heaven Two (H2) di Jalan HR Soebrantas, Ahad (28/9) petang. Langkah tegas ini merupakan respon cepat atas aksi demo warga sekitar yang menolak keberadaan H2.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Dr Yuliarso, memimpin langsung sidak bersama personelnya sekitar pukul 17.26 WIB. Rombongan disambut oleh Endri, perwakilan manajemen H2. Setelah menjelaskan maksud kedatangan, Yuliarso bersama tim meninjau ruangan area club atau bar sebelum akhirnya melakukan penyegelan.
‘’Sesuai dengan Perda 13 tahun 2021, Pasal 35 tempat penyelenggaraan usaha hiburan yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksudkan di ayat 1, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang atau memberikan kesempatan kepada para pelanggan atau konsumen untuk melakukan selain dari izin yang dimiliki. Oleh karena itu club atau bar hari ini kami segel,’’ tegas Yuliarso.
Ia menambahkan, penindakan ini dilakukan demi menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban sosial di masyarakat. ’’Di satu sisi, kita menghormati pelaku usaha, namun di sisi lain peraturan perundang-undangan harus ditegakkan. Usaha tidak boleh beroperasi di luar izin, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,’’ jelasnya.
Pihak manajemen H2 melalui Endri mengakui bahwapenyegelan ini menjadi pelajaran berharga bagi mereka. ‘’Ini menjadi pembelajaran bagi kami sebagai pelaku usaha untuk lebih patuh dalam mengurus izin yang ditetapkan pemerintah. Semoga ke depan bisa lebih baik,’’ ucapnya.
Sebelumnya, warga sekitar telah menggelar aksi demo menolak keberadaan H2. Mereka mendesak agar tempat hiburan tersebut ditutup karena dinilai meresahkan lingkungan.(ilo)
Editor : Arif Oktafian