Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mengaku Lulusan Akpol 2021, Polisi Gadungan Gelapkan PS4 dan Lakukan Penipuan kepada Korbannya

Dofi Iskandar • Selasa, 30 September 2025 | 14:45 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat mengamankan pelaku berinisial GJH (22) di Polresta Pekanbaru, baru-baru ini.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat mengamankan pelaku berinisial GJH (22) di Polresta Pekanbaru, baru-baru ini.

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang polisi gadungan berinisial GJH (22). Pelaku diamankan di kawasan Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, pada Kamis (25/9/2025) lalu.

GJH mengaku sebagai perwira polisi dan melakukan serangkaian penipuan, termasuk menggelapkan konsol PlayStation (PS) 4 milik warga. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, Fahri Yaned (24), seorang mahasiswa asal Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, korban merentalkan satu unit PS4 seri Fate berkapasitas 1 TB kepada pelaku dengan tarif Rp150 ribu per hari untuk sepuluh hari.

Namun setelah masa rental berakhir, tersangka tak kunjung mengembalikan barang dan memutus komunikasi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Iptu lulusan Akpol 2021.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengatakan seragam Polri yang digunakannya ternyata dibeli secara online,"ujar Kompol Bery, pada Selasa (30/9/2025).

Selain menggelapkan konsol game, hasil penyelidikan juga mengungkap tersangka menipu sejumlah wanita dengan modus serupa. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp6,5 juta.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak PS4 dan sebuah kwitansi pembelian. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

"Langkah yang kami lakukan meliputi pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan tersangka. Berkas perkara segera kami limpahkan ke kejaksaan," jelas Kompol Bery Juana Putra.

Atas perbuatannya, tersangka inisial GJH tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#kompol bery juana putra #satreskrim polresta pekanbaru #polisi gadungan #ps4