PEKANBARU (RIAUPOS.C0) - RATUSAN berkas pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti bermasalah. Akibatnya, rencana pelantikan 1.672 PPPK ini terpaksa ditunda.
Hingga kini, ratusan berkas peserta dinyatakan bermasalah dan harus diperbaiki sebelum diterbitkannya Nomor Induk (NI) Pegawai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Bakharuddin, mengungkapkan proses penetapan NI masih terus berjalan dan menjadi faktor utama belum dilaksanakannya pelantikan secara serentak.
’’Dari total 1.672 usulan PPPK paruh waktu, sebanyak 418 berkas masih harus diperbaiki, sementara 804 berkas lainnya masih dalam proses verifikasi. Saat ini baru 450 peserta yang telah memperoleh NI Pegawai dari pemerintah pusat,’’ jelas Bakharuddin kepada Riau Pos, Ahad (5/10).
Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen melaksanakan pelantikan secara serentak setelah seluruh proses penetapan NI rampung agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
‘’Pelantikan tidak akan dilakukan secara parsial. Kita ingin semua berjalan serentak dan sesuai prosedur agar tertib administrasi,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, Bakharuddin mengimbau, peserta yang telah menerima pemberitahuan perbaikan berkas agar segera menindaklanjutinya. Ia menekankan bahwa keterlambatan dalam memperbaiki dokumen bisa memperpanjang proses verifikasi di BKN.
‘’Kami minta peserta yang mendapat pemberitahuan perbaikan agar segera menyelesaikannya. Jangan menunda, karena proses penetapan NI tidak bisa dilanjutkan sebelum seluruh berkas dinyatakan lengkap,’’ ujarnya mengingatkan.
Dijelaskan Bakharuddin, sebagian besar perbaikan menyangkut kelengkapan data pribadi dan kesesuaian dokumen administrasi. BKPSDM terus berkoordinasi
dengan BKN agar semua proses dapat diselesaikan secepatnya.
‘’Begitu seluruh perbaikan dan verifikasi selesai, kita akan segera menyiapkan tahapan pelantikan. Pemerintah daerah berharap ini bisa rampung dalam waktu dekat,’’ tambahnya.
Ia juga memastikan Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen memberikan kepastian status kepada seluruh tenaga PPPK paruh waktu.
‘’Tidak ada yang dirugikan. Semua akan mendapatkan haknya setelah proses penetapan selesai. Kami minta semua pihak bersabar dan kooperatif,’’ tutup Bakharuddin.
72 PPPK Kemensos Bengkalis Dilantik Sementara itu, sebanyak 72 PPPK di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang bertugas di Kabupaten Bengkalis resmi dilantik secara serentak melalui zoom meeting di ruang rapat Dinas Sosial (Dissos) Bengkalis, akhir pekan lalu. Dari 72 PPPK tersebut, 61 orang merupakan SDM program keluarga harapan (PKH), 10 orang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dan 1 orang pendamping rehabilitasi sosial (Rehsos).
”Pelantikan ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah momentum peneguhan komitmen untuk menghadirkan pelayanan sosial yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Mereka adalah representasi nyata kehadiran negara di tengah masyarakat,” ujar Kepala Dinas Sosial Bengkalis, Paulina, Ahad (5/10).
Paulina mengingatkan, tenaga sosial memiliki peran penting dalam memperkuat pelaksanaan berbagai program sosial di tingkat lapangan. SDM PKH berperan sebagai penggerak utama program perlindungan sosial berbasis keluarga miskin dan rentan, TKSK menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat di tingkat kecamatan. Sementara pendamping Rehsos membantu proses rehabilitasi sosial bagi kelompok rentan.
”Kami menaruh harapan besar kepada seluruh PPPK yang baru dilantik. Mari bersama-sama kita tingkatkan kualitas pelayanan sosial yang inklusif, adil dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat demi wujudkan Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA dan ABU KASIM, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian