Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Warga Dilarang Beri Sumbangan ke Gepeng, Ada Sanksi Denda dan Pidana, Kasatpol PP: Ini adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

Dofi Iskandar • Kamis, 16 Oktober 2025 | 12:58 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso
Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Sosial tentang larangan memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) yang biasa meminta-minta di lampu merah ataupun di pinggiran jalan.

Larangan yang menjadi perhatian semua pihak tersebut untuk mewujudkan Pekanbaru yang tertib dan menghilangkan pengemis yang ada di kota Pekanbaru.

Bahkan bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, untuk menghilangkan pengemis di Pekanbaru agak berat jika masih ada warga yang memberikan uang seperti di lampu merah dan di jalan-jalan.

"Jadi kami minta kepada seluruh warga, mari bersama-sama dengan pemerintah kita wujudkan Pekanbaru yang tertib dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di lampu merah, di jalan-jalan,"ujar Zulfahmi Adrian.

Dijelaskan Zulfahmi Adrian, di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang ketertiban sosial sudah diatur bagi pemberi uang di jalan, melalui kendaraan, ada sanksi.

"Namun kita tentu tidak ingin melaksanakan ini (sanksi), maka kami harapkan partisipasi warga untuk membantu program-program pemerintah. Akan tetapi apabila warga tetap tidak peduli, tidak mengindahkan larangan pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pemberlakuan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Dinsos Pekanbaru bisa saja mengerahkan Satuan Tugas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Satgas PPKS) untuk melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

Seperti diketahui, sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, warga atau pengendara yang memberi uang ke gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melanggar larangan yang terdapat di dalam perda seperti memberi uang ke gelandangan dan pengemis di jalan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, hari ini dinsos sudah membuat gerakan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P2KS) gepeng dan sejenisnya dalam skala besar bersama Satpol PP.

"Inilah model yang perlu kita lakukan. Begitu juga dengan hal lainnya, terkait dengan trantibum Limnmas di Kota Pekanbaru harus dilihat secara komprehensif tidak bisa sepenggal-sepenggal sejak dari input proses output outcome benefit sampai dengan enviroment sebagai akhir dari bagian-bagian tahapan-tahapan tersebut,"ujar Yuliarso, Kamis (16/10/2025).

Ia mengungkapkan, dan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Contohnya, pengemis tidak akan bertahan jika yang memberi (masyarakat) disiplin tidak memberi bukan pada tempatnya. Sama seperti pedagang yang berjualan di tempat yang dilarang, jika tidak ada pembeli maka pedagangnya pasti tidak akan bertahan di tempat tersebut.

"Oleh karenanya mari kita bersama sama untuk mewujudkan penegakan perda trantibum linmas bersama-sama, karena semua terjadi karena sebab akibat. Dan mulai dari diri sendiri sebagai bagian terkecil dari sebuah sistem. Harus ada cara pandang yg benar sehingga semua komponen punya peran dalam menegakkan trantibum yg sudah tertuang dalam Perda,"pungkasnya.(dof)

 

Editor : Edwar Yaman
#satpol pp pekanbaru #gepeng #yuliarso #kasatpol pp pekanbaru