MARPOYAN DAMAI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Pekanbaru menutup salah satu tempat panti pijat yang dilaporkan menyediakan layanan plus atau prostitusi di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, belum lama ini.
Pemilik rumah panti pijat tersebut, juga diamankan Satpol PP Pekanbaru untuk dilakukan penindakan. Sementara, beberapa karyawan yang diduga menjadi penyedia jasa layanan ”esek-esek” dipulangkan ke daerah asal.
”Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Sehingga kami turun, dan didapati dugaan prostitusi berkedok panti pijat,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso, Ahad (26/10). Ia menjelaskan bahwa Satpol PP melakukan penertiban sekaligus menutup panti pijat tersebut, pada Kamis (23/10) malam lalu. Masyarakat yang berada di lingkungan sekitar sudah geram dan hampir terjadi keributan di lapangan. Sehingga pihaknya langsung turun dan mengambil tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha tersebut.
”Pemilik kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan, dan dibuat pernyataan serta kami tutup panti pijat itu. Untuk tenaga kerja di sana, pulang ke kampung asalnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penindakan ini sebagai bentuk komitmen Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh warga, untuk turut serta berperan aktif menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas yang dinilai mengganggu ketentraman umum.(dof)
Editor : Arif Oktafian