Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

37 ASN Terjaring Razia di Kedai Kopi saat Jam Kerja

Soleh Saputra • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:58 WIB

 

Tim Satpol PP Riau saat melakukan razia ASN di kedai kopi di Pekanbaru, Senin (27/10/2025).
Tim Satpol PP Riau saat melakukan razia ASN di kedai kopi di Pekanbaru, Senin (27/10/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau melakukan razia terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja, Senin (27/10). Hasilnya, sebanyak 37 ASN terjaring razia dan kemudian dilakukan pendataan. 

Dari 37 ASN tersebut, terdiri dari 26 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan 11 pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

‘’Sesuai tugas dan fungsi Satpol PP yakni penegakkan Perda, Perkada (Pergub), Trantibum dan Linmas, kami telah melaksanakan kegiatan penegakan disiplin ASN,’’ kata Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono Mulyanto.

Lebih lanjut dikatakannya, sasaran kegiatan tersebut adalah ASN yang berada di warung kopi atau tempat makan pada jam kerja.

‘’Hasilnya, dari beberapa lokasi terjaring 37 ASN. Dengan rincian 26 orang ASN Pemprov Riau dan 11 orang ASN Pemko Pekanbaru,’’ paparnya.

Ia juga menyebutkan, kegiatan serupa akan rutin dilaksanakan secara acak dan mendadak.

‘’Jadi tak hanya kedai kopi, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan tempat-tempat lainnya yang tidak semestinya ASN berada pada jam kerja akan dilakukan penertiban,’’ katanya.

Dalam penertiban disiplin ASN di kedai kopi saat jam kerja tersebut, Satpol PP Riau menurunkan enam tim. Masing-masing tim terdapat 10 orang petugas Satpol PP. Razia dilakukan di sejumlah titik di Kota Pekanbaru, antara lain di Jalan Hangtuah, Jalan Durian, Jalan Pepaya, Jalan Juanda, Jalan Karet, dan Jalan Sutomo. 

‘’Data seluruh ASN yang terjaring razia akan diserahkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,’’ sebutnya.(hen)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#kedai kopi #Satpol PP #nongkrong #razia #aparatur sipil negara