Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Perlu Surat Lurah dan Camat, Komisi I Beri Usulan Syarat Calon Ketua RT/RW

Joko Susilo • Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:25 WIB
Robin Edward Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru
Robin Edward Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Untuk menindaklanjuti persoalan pemilihan RT dan RW yang akan diselenggarakan secara serentak pada Desember 2025, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Biro Tapem dan Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (29/10).

Ketua Komisi I Robin Edward langsung memimpin rapat, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I, Irman Sasrianto dan anggota Firman, Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Pada rapat tersebut Komisi I meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencabut Surat Edaran Nomor 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang diteken Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Zarman Candra pada pada 20 Desember 2024.

 Baca Juga: 9 Tahun Kosong, ”Pekanbaru 10 K” Hadir Kembali

Komisi I juga meminta Asisten I Masykur Tarmizi yang, yang turut hadir saat rapat bersama Biro Tapem dan Bagian Hukum Pemko Pekanbaru untuk memasukkan dalam Perwako tentang pemilihan RT dan RW serentak pada Desember 2025. Selain itu Komisi I mengeluarkan dua rekomendasi dari hasil rapat tersebut.

”Ada dua poin rekomendasi yang kita sampaikan. Pertama, meminta pihak Pemko Pekanbaru untuk menghapus surat keterangan dari lurah dan camat sebagai syarat untuk calon ketua RT dan RW. Kedua, syarat umur calon RT dan RW minimal 25 sampai dengan 65 tahun,” ungkap Robin.

Robin berharap agar Perwako tentang Pemilihan RT dan RW tidak mencederai hati masyarakat dalam pesta demokrasi pemilihan RT dan RW nantinya. Ia berharap agar Perwako nantinya harus sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2018.

Terkait dia rekomendasi tersebut, Asisten I Masykur Tarmizi menerima hasil rekomendasi tersebut. ”Akan kita laksanaoan sesuai rekomendasi,’’ sebut Masykur.(end)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#Komisi I DPRD #Biro Tapem #rt dan rw #bagian hukum #Jadwal pemilihan rt rw se pekanbaru #Pemilihan rt rw serentak pekanbaru