PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Dumai, Selasa (28/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menegakan kebijakan penggunaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507/900.1.13.1/Bapenda/2025 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Kegiatan yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Dumai ini melibatkan personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Dumai, PT Jasa Raharja Dumai, Bapenda Kota Dumai serta Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Tim gabungan tersebut berfokus pada penertiban kendaraan bermotor berpelat non-BM yang beroperasi di wilayah Riau. Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mendata 52 unit kendaraan bermotor pribadi dan barang atau beban terjaring dalam operasi.
Mayoritas di antaranya merupakan kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh badan usaha yang berdomisili di Provinsi Riau. Kepada para pemilik usaha, tim memberikan imbauan untuk segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau serta memastikan pajak kendaraan dalam keadaan aktif.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan memutasi kendaraan tersebut juga merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur daerah, khususnya jalan provinsi yang digunakan dalam aktivitas usaha.
‘’Kami juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi yang saat ini masih diberlakukan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang taat dan berkomitmen mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,’’ ujarnya.
Disebutkannya, Pemerintah Provinsi Riau sampai saat ini masih memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berlangsung sampai 15 Desember mendatang.
‘’Jangka waktu yang tersisa, bisa dimanfaatkan wajib pajak terutama dalam mengakses sejumlah keringanan. Program ini sekaligus juga bisa digunakan untuk menghidupkan kembali kendaraan bermotor yang sudah lama dalam status mati pajak,’’ jelasnya.(sol)
Editor : Arif Oktafian