PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Belasan objek pajak reklame yang tersebar di sejumlah titik di Kota Pekanbaru disegel tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Kamis (30/10). Petugas mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan, karena wajib pajak menunggak pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Petugas dari Bapenda menempel segel pada median reklame yang menunggak pajak tersebut. Penertiban ini dipimpin langsung Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan didampingi Kabid PD II, Ari Supriyanto.
”Kita lakukan penyegelan karena menunggak pajak reklame. Hari ini ada di beberapa tempat, dengan jumlah lebih kurang 15 objek pajak,” kata Ari Supriyanto, di sela-sela penertiban. Ia menuturkan, sebelum tindakan tegas ini diambil pihaknya lebih dulu sudah memperingatkan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan mereka.
Namun dari surat pemberitahuan dan tagihan tunggakan yang disampaikan, wajib pajak hanya berjanji tanpa menyelesaikan kewajiban mereka.
”Mudah-mudahan dengan tindakan yang kita lakukan hari ini, wajib pajak bisa segera membayar pajak reklame mereka,” ucap Ari.
Mayoritas wajib pajak ini menunggak sejak tahun 2023. Penertiban ini dikatakan Ari bakal terus berlanjut, dengan menyasar penunggak pajak.(ilo)
Editor : Arif Oktafian