Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dosen UIR Sosialisasi Merek di Klinik Dokter Hewan drh Agus Shafiq

Herianto Baserah • Rabu, 5 November 2025 | 10:17 WIB
Dosen dan mahasiswa UIR foto bersama dengan pengelola Klinik Dokter Hewan drh Agus Shafiq Ryadi usai sosialisasi merek, Jumat (31/10/2025).
Dosen dan mahasiswa UIR foto bersama dengan pengelola Klinik Dokter Hewan drh Agus Shafiq Ryadi usai sosialisasi merek, Jumat (31/10/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dosen Universitas Islam Riau (UIR) Radian Suparba SH MH, Dr Widodo SpdI MPd dibantu mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UIR Deni Eko Putra Sihombing dan Faturahman Al Rasyid Ritonga atas persetujuan pemilik klinik dokter hewan drh Agus Shafiq Ryadi melaksanakan sosialisasi tentang perluasan fungsi merek sebagai sumber peningkatan jasa dokter hewan, Jumat (31/10).

Klinik hewan tersebut berada di Jalan Imam Munandar Jalan Darussalam No 413D, Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayanraya, Kota Pekanbaru. Pemilik klinik drh Agus Shafiq Ryadi juga sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Riau (PDHI) untuk periode 2022-2026.

Radian Suparba SH MH kepada Riau Pos, Selasa (4/11) mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi tentang fungsi merek dan metode pendaftaran merek yang baik untuk dipraktekkan. Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan keluhan dokter hewan yang sulit mendapatkan akses terkait pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual khususnya merek. ‘’Selama ini hanya dapat informasi dari media sosial atau media televisi terlebih lagi dengan berita-berita tentang HKI seperti perseteruan Ahmad Dhani dengan LMK serta terkait dengan gebrakan LMKN yang selalu viral meminta royalti kepada pengusaha restoran dan hotel,’’ tuturnya.

Disebutkannya, sosialisasi ini untuk memberikan gambaran praktis tentang lika-liku pendaftaran merek, mulai dari pra pendaftaran, pendaftaran hingga mendapat sertifikat hak merek, apa saja yang menyebabkan merek yang didaftar tidak mendapatkan sertifikat merek, serta manfaat menjadi pemilik atas merek. Sehingga gambaran ini dapat mendorong jasa dokter hewan meningkatkan standarnya seiring dengan dikenalnya tanda dagang atau jasa untuk profesi dokter hewan.

Keuntungan merek bagi dokter hewan, akan memberikan nilai tambah kepada profesi dokter hewan dan klinik yang menaunginya. Fungsi merek yaitu sebagai tanda pengenal yang dapat mempermudah konsumen mengenali tanda yang digunakan baik dari papan nama, kartu nama atau seragam yang dikenakan, serta merek dapat menekankan kepemilikan suatu usaha yang ditekuni oleh pengusaha sehingga dapat dikenal pelanggan.(nto/c)

Editor : Arif Oktafian
#mahasiswa #merek #klinik dokter hewan #uir #dosen #dokter hewan #sosialisasi