Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Izin Tower Mikrosel Habis, Pemko Bakal Tertibkan

Redaksi • Jumat, 7 November 2025 | 10:41 WIB
Tower mikrosel berdiri di median Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (4/11/2025). Pemko akan menertibkan sejumlah tower mikrosel karena izinnya sudah kedaluwarsa.
Tower mikrosel berdiri di median Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (4/11/2025). Pemko akan menertibkan sejumlah tower mikrosel karena izinnya sudah kedaluwarsa.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekitar 30 tower mikrosel yang ada di Kota Pekanbaru dipastikan izinnya sudah kedaluwarsa atau habis. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mengaku sudah menyurati sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel agar membongkar tower tanpa izin.

Jika tidak, maka pemko melalui Satpol PP Pekanbaru diminta melakukan pembongkaran tower. Hal ini mendapat dukungan dari kalangan DPRD Pekanbaru.

Terkait sikap Pemko Pekanbaru tentang izin tower mikrosel, Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Zulhelmi Arifin membenarkan pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap tower mikrosel yang sudah tidak mengantongi izin.

Ia katakan, Satpol PP bisa membongkar tower mikrosel yang izinnya sudah kedaluwarsa. Apalagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah menyurati sejumlah perusahaan pemilik tower mikrosel yang izinnya sudah kedaluwarsa.

”Kami sudah minta Satpol PP menindaklanjuti untuk membongkar. Kemarin sudah kami surati mereka (perusahaa pemilik tower, red) untuk bongkar sendiri,” kata Zulhelmi Arifin, Kamis (6/11).

Menurutnya, mayoritas tower mikrosel yang ada di sejumlah ruas jalan protokol Kota Pekanbaru izinnya sudah habis dan tidak dapat di perpanjang.

Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, pihaknya juga sudah dapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk penertiban tower tersebut.

”Kami sudah surati mereka untuk bongkar sendiri. Tapi jika tidak ditindaklanjuti, kita yang akan bongkar. Habis izin mereka,” tegas Zulhelmi Arifin.

Beberapa perusahaan yang disurati di antaranya PT Daya Mitra Telekomunikasi, yang izinnya habis sejak Agustus 2022, serta PT Infrasys Persada, PT Rajawali Indonesia Mandiri, dan PT Lima Pilar Sukses.

Menurut Ami, sapaan akrab Zulhelmi, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kota, terutama di ruas-ruas jalan protokol yang dipenuhi perangkat telekomunikasi. Pemko ingin mengembalikan fungsi trotoar dan taman jalan yang selama ini terganggu keberadaan tower.

”Kami mempertimbangkan keindahan dan estetika kota, juga aspek kenyamanan serta keamanan masyarakat. Jadi kami minta agar pemilik segera melakukan pembongkaran mandiri,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan, izin yang dulunya dikantongi tower mikrosel sudah berakhir. Namun tak ada pihak yang melakukan perpanjangan.

Politisi Demokrat ini mengatakan dirinya mengetahui bahwa pemko sudah melayangkan surat kepada pengelola namun tidak mendapat jawaban.

”Yang kita ketahui Pemko sudah menyurati dua kali, namun tidak ada tanggapan. Maka kami minta Satpol PP Pekanbaru harus berani menindak tower mikrosel yang sekarang sudah tak berizin ini,” kata Azwendi, kemarin.

Dengan lagi tak lagi berizin namun masih beroperasi, Azwendi katakana hal itu akan merugikan pendapatan keuangan Pemko Pekanbaru karena pengusaha menyewa lahan yang dikelola Pemko Pekanbaru.

”Jangan sampai Pemko Pekanbaru yang mengalami kerugian, sementara mereka pengusaha tak menggubris surat yang dilayangkan,” tutupnya.(ilo/end/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

Editor : Arif Oktafian
#izin #membongkar #menyurati #kedaluwarsa #tower mikrosel