Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan Kasus Asri Auzar, Curigai Sindikat Mafia

Hendrawan Kariman • Sabtu, 15 November 2025 | 17:36 WIB
Supriadi Bone SH
Supriadi Bone SH

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH, menyampaikan klarifikasi atas rangkaian penetapan dan juga pemberitaan yang menyebutkan kliennya terlibat penggelapan uang Rp5,2 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (14/11/2025) malam, Supriadi menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak didukung fakta hukum dan telah merugikan nama baik kliennya secara signifikan. Ia menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik bersifat prematur dan berpotensi cacat prosedur.

Supriadi membeberkan, kasus ini berawal dari tanah seluas 1.496 meter persegi di Jalan Delima, Pekanbaru, atas nama Fajardah, kakak ipar Asri Auzar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1385 Tahun 1993.

Pada 2010, Asri membangun enam unit ruko di atas tanah itu, dibagi rata tiga unit untuk Fajardah dan tiga unit untuk dirinya. Ruko-ruko tersebut kini bernilai sekitar Rp10 miliar dan disewakan untuk beragam usaha.

Lalu, pada Oktober 2020, sertifikat tanah itu dijadikan jaminan pinjaman atas persetujuan pemilik tanah. Asri kemudian bertemu Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk membahas pinjaman senilai Rp2,2 miliar dengan syarat penyerahan jaminan dan penandatanganan surat kuasa menjual.

Surat kuasa itu ditandatangani dihadapan notaris. Namun pada perjalanannya, sebut Supriadi, Vincent tidak pernah memberikan pinjaman sebagaimana dijanjikan. Sertifikatpun tidak diserahkan kepadanya.

Zulkarnain, yang menurut Satreskrim Polresta Pekanbaru sebagai orang yang memperkenalkan Asri dan Vincent, kemudian menyatakan siap memberikan pinjaman setelah Vincent mundur.

Asri kemudian menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain yang kemudian memberikan pinjaman bertahap sebesar Rp2,2 miliar secara tunai dan transfer beberapa kali.

"Hubungan ini sepenuhnya merupakan hubungan perdata utang-piutang, tanpa unsur jual beli tanah atau ruko," tegas Supriadi.

Masalah mencuat ketika pada Juli 2021 Zulkarnain bersama dua perempuan mendatangi Fajardah di Rokan Hilir dan meminta Fajardah serta suaminya menandatangani dokumen tanpa penjelasan dan dalam kondisi tekanan.

Ternyata, setelah itu diketahui sertifikat tanah telah berpindah nama menjadi milik Vincent Limvinci meskipun tidak pernah terjadi transaksi jual beli, tidak ada pembayaran, tidak ada akta jual beli, dan tidak ada persetujuan pemilik tanah. Surat kuasa menjual yang sebelumnya ditandatangani juga tidak dapat menjadi dasar balik nama sertifikat.

Setelah sertifikat beralih nama, Vincent kemudian mengagunkannya ke salah satu bank Kisaran untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp4 miliar, dan kemudian terungkap bahwa total pinjamannya mencapai Rp5 miliar di luar bunga dan denda.

Penggunaan aset yang tidak pernah dijual kepada Vincent sebagai jaminan perbankan menguatkan dugaan adanya permainan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan kejanggalan dalam proses pertanahan maupun perbankan. Zulkarnain bahkan menuntut Asri agar melunasi utang Vincent, tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum karena kliennya tidak pernah menyetujui adanya pengalihan utang tersebut.

Lalu pada 22 Mei 2023, dalam pertemuan resmi di salah satu bank cabang Rantau Prapat, Asri Auzar menawarkan penyelesaian dengan pembayaran tunai Rp3 miliar, namun ditolak oleh Vincent tanpa alasan yang rasional.

"Kami menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tujuan pihak lawan bukan penyelesaian pinjaman, melainkan penguasaan aset yang nilainya jauh lebih besar," kata Supriadi.

Berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa, Supriadi menegaskan bahwa kliennya merupakan korban sindikat yang diduga mafia, yang menghalalkan segala cara untuk menguasai aset klien dan keluarganya.

"Karena terhadap objek jaminan tersebut belum pernah dilakukam transaksi jual beli dan bahkan Ibu Fajardah (Kakak Ipar Asri, red) yang merupakan atas nama sertifikat tidak pernah bertemu dengan Vincen Limvinci dan tidak pernah menerima uang dari Vincen Limvinci sebesar Rp5,2 M. Adapun uang yang diterima oleh klien kami sebesar Rp2,2 M dari Zulkarnain adalah merupakan kesepakatan utang piutang dengan jaminan," ujarnya.

Supriadi menekankan bahwa objek jaminan utang tersebut masih dalam proses Perdata Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register terbaru Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya yang pernah tercatat dengan Nomor 277/PDT.G/2024/PN.PBR.

"Sidang lanjutan saat ini masih berjalan dan memasuki tahap pembuktian terhadap dugaan perbuatan melawan hukum terkait peralihan sertifikat dan pengagunan tanpa dasar jual beli yang sah," ujarnya.

Selain itu, Supriadi juga meminta media untuk tidak mengutip informasi yang belum diverifikasi serta mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi pemberitaan yang dapat merusak reputasi tokoh masyarakat Riau yang selama ini tidak pernah tersangkut masalah hukum.

Supriadi memastikan bahwa seluruh langkah hukum telah ditempuh untuk memulihkan hak Fajardah dan Asri Auzar. Pihaknya bertekad mencari keadilan melalui proses pengadilan.

Editor : Rinaldi
#kuasa hukum #Kasus asri auzar #Sindikat Mafia