Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Manajer Klab Malam Pemilik 1.005 Butir Pil Ekstasi di Pekanbaru Hadapi Meja Hijau

Hendrawan Kariman • Selasa, 18 November 2025 | 20:28 WIB
Hendra Ong (kaos biru), terdakwa kasus peredaran 1.000 pil ekstasi tertunduk hadapi dakwan JPU di PN Pekanbaru, Selasa (18/11/2025).
Hendra Ong (kaos biru), terdakwa kasus peredaran 1.000 pil ekstasi tertunduk hadapi dakwan JPU di PN Pekanbaru, Selasa (18/11/2025).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hendra Ong (45) menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/11/25). Mantan Manajer KTV D'Poin di Apartemen The Peak, Jalan Ahmad Yani ini diadili atas kasus kepemilikan 1.000 butir lebih ekstasi.

Hendra dihadapkan pada Majelis Hakim yang dipimpin Delta Tamtama SH MH untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wulan Widari Indah SH MH. Menghadapi dakwaan, ia didampingi kuasa hukumnya Abu Bakar Sidik SH MH.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kasus yang menjerat Hendra Ong berawal ketika terdakwa menghubungi Miftahul Jannah alias Yana, yang tuntut dalam berkas terpisah, pada Rabu (7/5/25).

Saat itu terdakwa memesan 1.000 butir pil ekstasi kepada Yana. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna oren sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk Granat warna merah muda 500 butir.

Atas permintaan terdakwa itu, Yana kemudian menghubungi temannya Gita Gusriza, yang juga dituntut dalam berkas terpisah, untuk menanyakan apakah ada temannya menjual ekstasi sebanyak 1.000 butir.

Selanjutnya Gita menghubungi Aris, yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat itu Aris mengatakan ada pil ekstasi yang diminta dengan harga Rp115 ribu per butir.

Kemudian Gita kembali menghubungi Yana dan mengatakan bahwa ineks alias pil esktasi tersedia pada harga Rp115 ribu. Yana lalu menghubungi terdakwa untuk mengabarkan ketersediaan barang haram tersebut.

Mendengar itu terdakwa Hendra setuju dan ia mengirim uang muka lewat transfer antar bank. Uang muka yang dikirimkan ke rekening Yana tersebut senilai Rp70 juta.

"Setelah mengirimkan uang muka pembelian ineks tersebut terdakwa menghubungi Yana dan mengatakan 'nanti diantarkan ke The Peak Apartemen lewat lift, lalu sampai lantai 3 masuk dekat pintu samping dekat kaca lalu ineks diletakkan di bawah kaca'," ujar JPU membacakan dakwaannya.

Kemudian, Yana mengatakan kepada Gita bahwa uang muka pembelian ineks sudah ditransfer. Yana juga sudah menghubungi Arif Hakim, dituntut terpisah, untuk mengantarkan ekstasi ke KTV D'Poin.

Arif kemudian dihubungi nomor yang tidak dikenal dan menyuruhnya untuk mengambil pil ekstasi dekat sebuah pondok di Jalan Arwana. Namun baru saja Arif mengambil kantong plastik warna hitam berisi ekstasi itu, ia langsung ditangkap Anggota Ditresnarkoba Polda Riau.

Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap saksi Arif dan ditemukan 1.005 butir pil ekstasi. Menyusul kemudian, Yana dan Hendra turut ditangkap kepolisian pada Rabu (16/7/25) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Komplek Puri Nangka Indah, Pekanbaru.

Akibat perbuatannya itu, JPU mendakwa Hendra dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan JPU itu, Hendra tidak mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Rinaldi
#meja hijau #sidang ekstasi #pn pekanbaru