PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Masyarakat dihebohkan dengan dugaan pengeroyokan terhadap seorang koordinator parkir bernama Adit di area parkir Swalayan 02, Kecamatan Rumbai, Senin (17/11/2025).
Insiden ini disebut berkaitan dengan polemik setoran parkir, pemecatan juru parkir (jukir), hingga berujung kekerasan. Kasus tersebut kini ditangani polisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Sunarko, mengatakan pihaknya telah menurunkan UPT Parkir untuk mengecek dan mengevaluasi kondisi di lapangan.
Temuan mereka menjadi bahan review untuk kebijakan kerja sama pengelolaan parkir ke depan. "Sedang dicek dan dievaluasi oleh UPT Parkir. Itu juga salah satu yang akan direview terkait kerja samanya," ujar Sunarko, Rabu (19/11).
Sementara, Plt Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafit Dwi Febri, mengungkapkan fakta baru bahwa perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan parkir di lokasi tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku, saat UPT masih dipimpin oleh kepala UPT sebelumnya.
Lokasi parkir Swalayan O2 berada di Zona 3 dan dikelola oleh pihak perseorangan. Namun karena PKS sudah mati, UPT kini melakukan pendataan dan mempersiapkan langkah lanjutan untuk mengambil alih seluruh titik bermasalah.
"PKS di lokasi itu sudah mati. Titik parkir yang dikelola Adit akan segera diambil alih Dishub," ujar Rafit.
Ia menjelaskan, sambil proses pendataan berlangsung, Dishub masih membiarkan koordinator lama mengelola sementara, namun hanya sampai seluruh data siap dan mekanisme pengambilalihan dilakukan.
Terkait dugaan setoran tidak wajar hingga pengeroyokan, Rafit menegaskan bahwa persoalan itu merupakan konflik internal antara koordinator dengan jukir.
"Itu murni persoalan internal. UPT hanya berhubungan dengan koordinator berdasarkan PKS. Teknis di lapangan adalah urusan koordinator dan jukir," jelasnya.
Karena PKS sudah tidak berlaku, Dishub menilai sudah saatnya intervensi dilakukan untuk menghindari persoalan serupa. Kata Rafit, pemutusan kerja sama hanya dilakukan terhadap koordinator. Sementara jukir diperbolehkan tetap bekerja selama mengikuti aturan Dishub.
"Yang diputus hanya koordinator. Jukir boleh tetap bekerja. Yang penting potensi pendapatan dikelola langsung oleh UPT dan dihitung ulang sesuai kondisi lapangan," jelasnya.
Rafit mengatakan, banyak titik PKS lainnya yang juga sudah mati dan kini perlahan-lahan diambil alih oleh Dishub. Hal ini dilakukan karena Kepala Dishub Pekanbaru belum memperbolehkan penerbitan PKS baru sebelum penataan parkir selesai.
Dishub menegaskan akan terus melakukan penataan menyeluruh demi menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan jelas dasar hukumnya. "PKS yang sudah mati tidak punya dasar hukum. Semua akan kita ambil alih dan tata ulang," pungkasnya.
Editor : Rinaldi