Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tunda Bayar Mulai Dibayarkan

Joko Susilo • Jumat, 21 November 2025 | 11:16 WIB
Ingot Ahmad Hutasuhut
Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai membayar tunda bayar kegiatan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

Pelaksana Harian Sekretaris Kota (Plh Sekko) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut.

”Pemerintah kota beritikad menyelesaikan utang-utang yang ada. Pembayaran sudah mulai dilakukan dengan skala prioritas,” ujar Ingot, Kamis (20/11).

Menurutnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru menerapkan tahapan dan prioritas dalam penyaluran pembayaran tunda bayar agar tidak menimbulkan utang baru di tahun berjalan.

”Kita menjaga agar tidak ada utang baru dan utang lama bisa diselesaikan optimal, sesuai kondisi keuangan daerah,” jelasnya.

Ia meminta kontraktor yang pekerjaannya belum terbayarkan untuk bersabar serta terus berkoordinasi dengan OPD terkait guna percepatan proses pembayaran. ”Silakan koordinasi dengan OPD tempat kegiatan dicantolkan. Jangan sampai ada tindakan merusak proyek yang sudah dibangun, karena itu dapat menjadi persoalan hukum,” tegas Ingot.

Diketahui, total tunda bayar kegiatan OPD mencapai Rp467 miliar, yang merupakan tunggakan sejak 2017 hingga 2024, sebelum kepimpinan Agung Nugroho dan Markarius Anwar.

Meski demikian, Agung dan Markarius berkomitmen selesaikan seluruh tunggakan tersebut. Pada APBD Perubahan 2025, pemko alokasikan Rp270 miliar untuk pembayaran tunda bayar. Sisanya sekitar Rp197 miliar ditargetkan dilunasi tahun anggaran berikutnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

 

Editor : Arif Oktafian
#tunda bayar #bertahap #sekretaris kota #Membayar #keuangan daerah