PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga Senin (1/12), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Kota Pekanbaru belum disahkan. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah pusat, pengesahan APBD 2026 seharusnya dilakukan paling lambat pada 30 November 2025.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengakui memang terjadi keterlambatan. Ia berasalan waktu pembahasan yang terlalu sempit di mana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru menyerahkan draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 19 Oktober 2025.
”Teman-teman DPRD masih memerlukan waktu untuk melakukan pembahasan, terutama terkait KUA-PPAS sebagai dasar APBD 2026,” ujar Isa, kemarin.
Namun, kata Isa, pimpinan DPRD telah menggelar rapat internal dan sepakat memprioritaskan kelanjutan pembahasan APBD. Apalagi, ia mengklaim seluruh fraksi komit menyelesaikan pembahasan.
”Secara waktu masih sangat memungkinkan untuk tetap mengesahkan APBD ini. Semua fraksi juga berharap agar pembahasan segera kita tuntaskan, tetapi tentu bergantung pada proses tahapan yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya rapat paripurna untuk penandatanganan MoU KUA-PPAS batal digelar karena tidak mencapai kuorum. Menurut Isa, hal itu juga terjadi karena keterbatasan waktu dan kesempatan para wakil rakyat.
”Jadi memang sangat sedikit waktu untuk menuntaskan semuanya, makanya diperlukan tambahan waktu,” tambahnya.
Terkait risiko yang mungkin muncul akibat keterlambatan pengesahan APBD, Isa mengaku masih belum dapat menyampaikan secara spesifik dampaknya. Namun politisi PKS ini.memastikan DPRD tetap memiliki ruang waktu untuk merampungkan pembahasan tanpa menyalahi aturan.
Untuk diketahui, sanksi keterlambatan pengesahan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berupa sanksi administratif kepada kepala daerah dan DPRD. Di mana, sanksi administratifnya adalah tidak dibayarkannya hak keuangan selama enam bulan.
Namun, sanksi ini tidak berlaku untuk anggota DPRD jika keterlambatan disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan rancangan. Jika dalam waktu 60 hari sejak rancangan APBD disampaikan ke DPRD tidak ada kesepakatan, kepala daerah dapat mengeluarkan Perkada APBD sebesar APBD tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru T Azwendy mengatakan, nilai APBD 2026 diprediksi mengalami penurunan signifikan dibanding APBD 2025. Di mana tahun sebelumnya, APBD Pekanbaru mencapai Rp3,022 triliun.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota