PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan buku nikah resmi sekaligus Kartu Keluarga (KK) kepada 51 pasangan suami istri (pasutri) peserta sidang isbat nikah terpadu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (23/12/2025).
“Hari ini kita penyerahan keputusan isbat nikah, buku nikah dan KK. Kemudian juga ada hadiah dari pemerintah kota. Tadi ada 51 orang (pasutri),” kata Markarius Anwar.
Dengan diterimanya buku nikah tersebut, puluhan pasutri yang sebelumnya menikah secara siri kini telah memiliki pernikahan yang tercatat secara resmi oleh negara. Menurut Markarius Anwar, pencatatan pernikahan sangat penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
“Ini tercatat di negara sangat penting untuk melindungi hak-hak anak dan istri,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pernikahan siri kerap menimbulkan dampak hukum dan sosial, terutama bagi anak dan istri. Karena itu, melalui program sidang isbat nikah terpadu, Pemko Pekanbaru berupaya membantu warga agar memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.
“Karena kalau nikah siri, itu yang dirugikan anak dan istri. Alhamdulillah, hari ini sudah kita bantu,” ulasnya.
Ke depan, Pemko Pekanbaru berharap program ini dapat menjangkau lebih banyak pasutri yang telah menikah secara agama namun belum tercatat di negara. Pada tahun ini, dari 61 pasutri yang mendaftar, sebanyak 55 pasutri dinyatakan lulus seleksi administrasi, sementara sisanya tidak memenuhi syarat.(ilo)
Baca Juga: Kolaborasi RAPP dan Dinkes Perkuat Kapasitas Bidan Puskesmas melalui Pelatihan ANC Terpadu
Editor : Edwar Yaman