PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di wilayah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan, kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping dikategorikan sebagai sepeda motor, sementara roda tiga dengan rumah-rumah atau kereta samping termasuk kategori mobil penumpang dengan persyaratan khusus.
Wako menegaskan, dalam penataan transportasi perkotaan, penggunaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum dinilai tidak efisien karena kapasitas penumpang yang terbatas dan berpotensi menimbulkan kemacetan di jalan raya.
“Angkutan umum roda tiga tidak diperbolehkan beroperasi melayani masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Namun demikian, kendaraan roda tiga masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas sebagai angkutan lingkungan, yakni hanya melayani kawasan permukiman atau jalan lingkungan tertentu dan dilarang melintasi jalan protokol atau jalan utama.
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga meminta perusahaan penyedia aplikasi angkutan roda tiga untuk menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, penggunaan kendaraan roda tiga sebagai kendaraan pribadi tetap diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan.
Pemko Pekanbaru menyatakan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.(ilo)