PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru tetap membuka pelayanan pajak daerah selama libur Natal 2025. Layanan tetap beroperasi guna memastikan masyarakat dapat menunaikan kewajiban perpajakan meski di hari libur nasional.
Berdasarkan pengumuman resmi Bapenda Kota Pekanbaru, pelayanan pajak dibuka mulai 25 hingga 28 Desember 2025.
Selama periode tersebut, seluruh layanan pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap dapat diakses masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyebutkan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan kontinuitas pelayanan publik.
“Pelayanan pajak daerah tetap kami buka selama libur Natal, dari 25 sampai 28 Desember 2025, agar masyarakat tetap memiliki kesempatan melaksanakan kewajiban perpajakan,” kata Denny, Rabu (25/12).
Ia menambahkan, pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Oleh sebab itu, Bapenda berupaya menjaga kelancaran pelayanan tanpa terpengaruh hari libur.
“Kesadaran wajib pajak sangat penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, kami memastikan pelayanan tetap berjalan dan mudah diakses,” ujarnya.
Editor : Eka G Putra