PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengambil langkah berani dengan menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat hingga 70 persen.
Kebijakan ini ditempuh untuk meringankan beban warga sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menekan rakyat.
Kepastian turunnya tarif PBB di Kota Pekanbaru ini terjadi setelah Wako Agung menandatangani peraturan walikota (Perwako) nya, Rabu (31/12/2025) pagi tadi di Lantai 6 Kantor Walikota Pekanbaru Tenayan Raya.
"Kami turunkan PBB 70 persen. Kita ingin Meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah,red) tanpa harus menindas masyarakat," ucap Wako Agung.
Agung menegaskan, Pemerintah Kota tidak ingin membangun daerah dengan cara membebani masyarakat. Menurutnya, pendekatan menaikkan tarif pajak justru terbukti kontraproduktif karena menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
Dia kemudian memaparkan kondisi PAD Kota Pekanbaru dari sektor PBB. “Realisasi PBB tahun 2023 itu sebesar Rp152 miliar. Ketika tarif dinaikkan, realisasinya memang naik menjadi Rp172 miliar. Tapi rakyat menjerit dan banyak yang tidak membayar. Tingkat pembayarannya cuma 81 persen,” kata Agung.
Ia menjelaskan, jika pola lama tetap dipertahankan, proyeksi penerimaan PBB pada 2026 hanya akan mencapai sekitar Rp162 miliar. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
“Nah, kalau kita pakai cara lama, tahun 2026 itu hanya Rp162 miliar. Tapi dengan tarif yang saya turunkan, rakyat senang dan semua mau membayar,” tegasnya.
Dengan kebijakan penurunan tarif PBB tersebut, Pemko Pekanbaru justru memasang target penerimaan yang lebih tinggi. Untuk tahun 2026, target PBB dipatok sebesar Rp212 miliar, jauh melampaui proyeksi jika tarif tinggi tetap dipertahankan.
“Pajak diturunkan, tapi pendapatan naik. PAD tahun 2026 saya targetkan naik Rp200 miliar. Kalau tidak naik, Kepala Bapenda-nya saya ganti,” ujar Agung dengan nada serius.
Sebelumnya, Agung memaparkan kondisi PBB di Pekanbaru yang dinilainya tidak berkeadilan akibat kebijakan kenaikan pajak dalam beberapa tahun terakhir. Dari tahun 2023 ke tahun 2024 dan 2025 PBB dinaikkan hingga 300 persen.
Rumah yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PBB dengan nilai 0 hingga Rp100 ribu mengalami penurunan drastis.
“Awalnya ada sekitar 100 ribu rumah yang gratis PBB. Setelah tarif dinaikkan, jumlah penerima bantuan itu turun jauh. Tinggal 7.700 rumah saja yang mendapat gratis,” ungkap Agung.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan kebijakan pajak sebelumnya tidak berpihak kepada masyarakat kecil dan justru mempersempit jangkauan bantuan.
Melalui kebijakan baru yang akan berlaku pada 2026, Pemko Pekanbaru mengembalikan skema pembebasan PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah dengan PBB 0 hingga Rp100 ribu kembali digratiskan dengan jumlah penerima yang jauh lebih besar.
“Di tahun 2026, yang mendapat gratis PBB menjadi 98.744 rumah. Artinya, yang mendapat bantuan jauh lebih banyak,” jelasnya.
Rinciannya, jumlah objek pajak di Buku 1 mencapai sekitar 58 ribu, Buku 2 meningkat dari 187 ribu menjadi 218 ribu, sementara kelompok lainnya juga mengalami peningkatan signifikan.
Secara keseluruhan, jumlah penerima keringanan melonjak puluhan ribu dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Agung juga memaparkan simulasi perbandingan besaran PBB antara 2025 dan 2026. Dalam simulasi tersebut, nilai PBB yang sebelumnya melonjak tajam kini diturunkan drastis.
“Contoh, yang tadinya PBB-nya Rp1,5 juta, sekarang turun menjadi sekitar Rp400 ribu. Ada juga yang sebelumnya Rp500 ribu di 2023, lalu naik 300 persen menjadi Rp1,5 juta di 2024 dan 2025. Sekarang saya kembalikan lagi menjadi sekitar Rp408 ribu,” paparnya.
Dengan kebijakan ini, Agung menegaskan bahwa PBB di Kota Pekanbaru menjadi lebih murah dan lebih adil. Ia optimistis, tarif yang rasional akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak.
“Saya meyakini, kalau masyarakat merasa adil dan mampu, mereka akan membayar. Dari situ pendapatan daerah justru akan meningkat,” tutupnya.
Editor : M. Erizal