PEKANBARU(RIAU POS.CO) - Sejumlah pemilik kendaraan mengeluhkan masih adanya oknum juru parkir (jukir) yang memungut biaya parkir di depan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Padahal, kebijakan parkir gratis di dua ritel tersebut telah resmi diberlakukan sejak Kamis (1/1/2026).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, petugas dari UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban di lapangan, Jumat (2/1/2026).
Dalam penertiban itu, petugas masih menemukan jukir yang masih memungut parkir di depan sejumlah ritel modern salah satu di Indomaret Jalan Kuantan, di Indomaret Jalan Jenderal Sudirman.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang jukir yang masih berada di area parkir dengan mengenakan rompi.
Petugas gabungan langsung memberikan peringatan dan menegaskan bahwa jukir tidak diperbolehkan lagi memungut biaya parkir di depan ritel modern.
Penertiban juga dilakukan di sejumlah gerai lainnya, termasuk Indomaret dan Alfamart di Jalan Soekarno-Hatta.
"Kami langsung memberikan teguran bahwa tidak ada lagi pungutan parkir di seluruh ritel Indomaret dan Alfamart," ujar Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Zulfahmi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi di lapangan agar para jukir memahami kebijakan tersebut dan tidak lagi melakukan pungutan parkir.
Zulfahmi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah mencapai kesepakatan bersama pengelola Indomaret dan Alfamart terkait penerapan parkir gratis bagi pengunjung.
Kebijakan ini merupakan bagian dari peralihan sistem, dari retribusi parkir menjadi pajak parkir yang ditanggung oleh pengelola ritel modern.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar tidak ada lagi oknum yang memungut parkir di depan ritel modern," pungkasnya. (dof)
Editor : M. Erizal