PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru janji tahun ini akan menertibkan kabel fiber optik (FO) yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban kota. Komitmen pemko ini pun mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.
Hal ini terungkap dalam Rapat forkopimda yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (6/1) pagi.
Rapat dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Silpia Rosalina, serta Komandan Kodim 0301/Pekanbaru Sri Marantika Beruh dan unsur forkopimda lainnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa kondisi kabel fiber optik di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru sudah sangat semrawut, banyak terpasang tanpa izin yang jelas, serta tidak sedikit yang menjuntai hingga melintang di badan jalan.
Kondisi ini telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Forkopimda Pekanbaru sepakat bahwa persoalan ini tidak bisa lagi ditoleransi dan harus segera dilakukan penertiban secara tegas, terukur, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dr Silpia Rosalina SH MH menyatakan komitmen untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Satgas ini akan bertugas melakukan penertiban langsung di lapangan terhadap kabel-kabel fiber optik yang dinilai membahayakan.
Dalam waktu dekat, di awal tahun ini, akan dilakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik yang paling rawan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengundang seluruh provider untuk segera berkoordinasi dan diberikan kesempatan merapikan kabel secara mandiri sebelum penindakan dilakukan.
Forkopimda Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban akan tetap dilaksanakan, dengan atau tanpa inisiatif dari provider.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan tegas agar seluruh penyelenggara jaringan patuh terhadap aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, dan menjaga wajah Kota Pekanbaru.
Baca Juga: Polsek Kandis Siak Bekuk Pencuri Kabel Optik Perusahaan Bernilai Puluhan Juta
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid dalam rapat Forkopimda menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah ada dan berlaku.
Oleh karena itu, penertiban merupakan keharusan, sekaligus menjadi dasar agar pajak dan retribusi dapat dipungut sesuai ketentuan Perda.
Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho saat ditemui usai rapat awal tahun bersama jajarannya mengatakan, ia sudah meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengeksekusi penertiban kabel fiber optik tersebut pada tahun ini, karena dinilai sudah meresahkan masyarakat.
Wako menegaskan, penanganan kabel fiber optik tidak boleh lagi ditunda.
”Saya minta segera dirapatkan dan dieksekusi tahun ini. Kabel fiber optik yang semrawut ini sudah membahayakan dan mengganggu keindahan kota,” tegas Wako.(ali/ilo/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian