PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Pekanbaru mendukung penuh terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kabel Fiber Optik (FO) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Satgas didorong untuk segera melaksanakan tugasnya meski belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Ketua Komisi DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi memang belum dibahas DPRD Pekanbaru. Namun ia katakana, satgas tetap bisa bekerja dan melakukan penertiban.
Terutama, kata Robin, bila kabel optik beserta tiang tumpu berada di atas lahan milik pemko. Maka penertiban dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. ”Satgas yang dibentuk oleh Pemko silakan bekerja. Kita sangat mendukung, terutama untuk menertibkan pemasangan kabel optik yang semrawut dan sembarangan, karena selain merusak estetika kota juga sangat berbahaya bagi masyarakat Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Robin memastikan, DPRD Kota Pekanbaru akan terus memantau kinerja satgas. Pihaknya memberikan dukungan penuh hingga perda penertiban kabel optik tersebut resmi disahkan.
”Kami akan sangat mengapresiasi kerja satgas dan siap memberikan dukung penuh agar penertiban ini berjalan maksimal sebelum perda selesai, tentu tetap mengacu pada aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Namun Robin menekankan pentingnya ranperda disahkan menjadi perda. Perannya dalam menata kabel optik yang selama ini terpasang semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat sangat dinantikan.(end)
Editor : Arif Oktafian