PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar membayarkan gaji karyawan sesuai nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 yaitu Rp3.998.179.
”Perusahaan harus mengikuti UMK itu (Rp3.998.179, red),” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal, kemarin.
Ia menambahkan, jika ada perusahaan yang keberatan atau tidak sanggup dengan nilai UMK 2026, bisa mengajukan keberatan ke Kantor Disnaker Pekanbaru. Namun Jalam sampaikan, hingga saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan terhadap besaran UMK 2026.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa perusahaan dinilai mampu membayarkan upah karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Namun, jika nanti ada perusahaan yang mengajukan keberatan, itu dibolehkan. Biasanya pengajuan dilakukan di awal-awal tahun,” katanya.
DijelaskanJamal, setiap pengajuan keberatan akan dikaji berdasarkan alasan dan ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan klasifikasi usaha seperti UMKM menengah ke bawah.
Disnaker juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK 2026. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id atau langsung mendatangi Kantor Disnaker Kota Pekanbaru.
”Pengaduan bisa online maupun langsung ke kantor,” ujarnya.
Selain menunggu laporan masyarakat, Disnaker bersama Dewan Pengupahan juga akan melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan untuk memastikan penerapan UMK 2026.
”Monitoring ini kemungkinan baru efektif pada Februari, karena gaji Januari biasanya dibayarkan di bulan berikutnya,” tutunya.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota
Editor : Arif Oktafian