PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Irman Sasrianto mengatakan, pemilihan RT dan RW melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) 48 Tahun 2025, belum final. Makanya, kata dia, hingga awal pekan ini pemilihan belum bisa dilaksanakan.
Irman menekankan beberapa poin penting harus diperhatikan Pemko sebelum melangsungkan pemilihan. Pertama, soal surat edaran dari Plh Sekda yang dijabat oleh Zarman Candra yang meminta penundaan pemilihan RT/RW tersebut.
"Seharusnya surat edaran penundaan pemilihan RT/RW tersebut dicabut terlebih dahulu," ujar Irman, Kamis (15/1/2026).
Kemudian soal Perwako 48 Tahun 2025, Irman mempermasalahkan soal tata cara. Yaitu soal uji kelayakan calon dan pemilihan lewat musyawarah mufakat. Ia menilai dua poin itu terindikasi bertentangan dengan Perda Nomor 12 tahun 2002.
"Perwako bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pelaksanaan pemilihan RT/RW harus dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2002. Perda ini masih berlaku," tegas Irman.
Terkait ada indikasi pertentangan antar Perwako dan Perda, Komisi I dan Bapemperda DPRD kota Pekanbaru, menurut Irman, rencana akan melakukan konsultasi dengan Kabag hukum Pemprov Riau. Pihaknya ingin memastikan persoalan ini jelas dan ada titik terang penyelesaiannya.
"Jadi makanya, untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 tahun 2025 bagi kita belum layak dilaksanakan," terangnya.
Irman meminta pemerintah segera menuntaskan tugasnya. Pemilihan RT dan RW harus disegerakan. Bila berlarut-larut hal ini dikhawatirkan mengganggu pelayanan kepada masyarakat di tingkat bawah.
Editor : Rinaldi