PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polda Riau dan Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TPP) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah ini, tiga orang ditangkap atas penguasaan lahan TNTN untuk kebun sawit dan sisanya merupakan pelaku perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) TNTN.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tiga tersangka tersebut berinisial HMM (wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berusia 44 tahun), RPN (wiraswasta warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berusia 38 tahun, dan BS (69) petani asal Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun sawit sekitar 60 hektare di Blok 10 Dusun Toro, Lubuk Kembang Bunga. Sedangkan RPN mengelola kebun sawit Kasus TNTN, Sembilan Tersangka Ditetapkan.
Baca Juga: Keceriaan Siswa SMAN 5 di Roadshow Kopi Good Day Goes to School
Tim gabungan Polda Riau dan Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TPP) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah ini, tiga orang ditangkap atas penguasaan lahan TNTN untuk kebun sawit dan sisanya merupakan pelaku perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) TNTN.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga melakukan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tiga tersangka tersebut berinisial HMM (wiraswasta asal Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berusia 44 tahun), RPN (wiraswasta warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berusia 38 tahun, dan BS (69) petani asal Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil penyidikan, HMM diketahui menguasai kebun sawit sekitar 60 hektare di Blok 10 Dusun Toro, Lubuk Kembang Bunga. Sedangkan RPN mengelola kebun sawit sekitar 30 hektare di Dusun Logas Makmur, Air Hitam.
Sementara BS diduga memiliki kebun sawit terluas, mencapai sekitar 180 hektare yang tersebar di beberapa titik kawasan TNTN, antara lain Dusun Toro Jaya, Kuala Renangan, dan Kampung Nilo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub, Ini Peran Bupati Pati Sudewo yang Diungkap KPK
Kasus ini terungkap berawal dari temuan personel Balai Taman Nasional Tesso Nilo sejak tahun 2024 hingga 2025 terkait adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan taman nasional.
Dari pendalaman, para tersangka menguasai lahan dengan dasar surat hibah adat, kwitansi jual beli, surat pernyataan, serta surat keterangan ganti rugi, meskipun lokasi kebun berada di kawasan hutan konservasi.
Modus yang dilakukan adalah menduduki kawasan hutan konservasi dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pihak yang dirugikan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain salinan keputusan Menteri Kehutanan terkait perubahan fungsi dan penetapan kawasan Tesso Nilo, puluhan rangkap surat hibah, kwitansi, surat ganti rugi, surat pernyataan, serta belasan bukti transfer pembelian lahan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40B ayat (1) huruf d dan e.
Baca Juga: Kane Cetak 2 Gol dan Gagal Penalti saat Loloskan Bayern ke Babak 16 Besar Liga Champions
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Sedangkan enam tersangka perusakan poskotis berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Diketahui, Pos Komando Taktis (Poskotis) Satgas PKH di Dusun Toro dan Pos 2 Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, dirusak oleh sekelompok orang pada 21 November 2025.
Aksi tersebut sempat terekam dan menyebar luas di media sosial. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Di mana motifnya sekelompok 6 orang ini adalah tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,» ujar Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi saat ekspoe
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok besi, batang logam, dan ssatu unit flashdisk yang diduga berisi rekaman peristiwa perusakan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP baru tentang kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: EXO Puncaki Chart iTunes di Seluruh Dunia setelah Comeback dengan Album REVERXE
Hengki menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Polda Riau tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, baik penambahan pasal sangkaan maupun tersangka baru, seiring pendalaman bukti digital yang telah diamankan.
Dalam ekspose kemarin, Wakapolda Riau menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi tertanggal 2 Januari 2026. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga kawasan konservasi dari perusakan.
“Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo adalah wilayah konservasi yang harus kita lindungi bersama. Tidak boleh ada aktivitas perkebunan maupun kegiatan lain yang mengubah bentang alam dan merusak fungsi kawasan,” tegas Hengki.
“Siapa pun yang terbukti melanggar akan kami tindak tegas sesuai undang-undang. Penegakan hukum ini tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai langkah nyata menyelamatkan Tesso Nilo dari kerusakan yang lebih luas. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan konservasi,” tambahnya.
Bukti Keseriuan Pemulihan TNTN
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno mengapresiasi Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) TNTN. Setikno melihat langkah penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memulihkan fungsi hutan kawasan TNTN.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Picu Kecelakaan, Pengguna Jalan dan Warga Pasirpengaraian Resah
Sutikno mengatakan, antara penyidik Polda Riau dan penuntut umum sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi guna menyatukan persepsi terkait tindak pidana dan penerapan pasal terhadap para tersangka.
‘’Ini adalah bukti keseriusan penegak hukum, langkah lanjutan melakukan penegakan hukum terkait dengan pelaksanaan menghutankan kembali Tesso Nilo yang terjadi beberapa hal-hal yang mencoba mengganggu proses pelaksanaannya,” tegasnya.
Sutikno menambahkan penindakan hukum yang dilakukan Tim Satgas TP2 merupakan bukti konkret keseriusan APH di Riaudalam upaya pemulihan kawasan TNTN. Hal ini, kata Sutikno, sesuai dengan instruk Presiden Prabowo Subianto terkait penindakan kebun ilegal dan pemulihan kawasan hutan secara nasional.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera membongkar secara mandiri kebun sawit yang berada di dalam kawasan TNTN. ‘’Masyarakat yang punya kebun di dalam supaya bisa melakukan penumbangan. Supaya kami juga bisa melihat langkah positif mendukung pemerintah untuk menghutankan kembali kawasan Tesso Nilo,’’ ujarnya.
Baca Juga: Pemberian IPR Harus Sesuai Aturan, Mardianto Manan: Daripada Kucing-Kucingan
Pada kesempatan yang sama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas TP2 adalah sebagai bentuk efek jera. Ia menegaskan tidak ada yang boleh kebal hukum.
‘’Kegiatan law enforcement ini tidak lain dan tidak bukan untuk juga memberikan deteren effect. Tidak ada lagi masyarakat yang menganggap dirinya benar setelah melakukan kesalahan-kesalahan yang berdampak hukum,’’ tegas Pangdam.
Mayjen Agus menambahkan kegiatan penegakan hukum ini juga dalam rangka memulihkan kembali TNTN yang telah rusak. Tugas ini menurutnya bukan hanya tugas penegak hukum, Polri atau TNI saja. ‘’Ini menjadi tugas, fungsi, dan tanggung jawab kita semua untuk memulihkannya. Tesso Nilo harus sama-sama kita rawat dan jaga,’’ tambahnya.
Agus memastikan Satgas TP2 yang terdiri dari Polda Riau, TNI, dan Kejaksaan akan terus berkolaborasi dan solid dalam upaya melindungi Tesso Nilo. Ia yakin, hanya dengan begitu hukum dapat ditegakkan dan TNTN bisa dipulih kembali.(nda/end)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN dan AFIAT ANANDA, Pekanbaru