Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemberian IPR Harus Sesuai Aturan, Mardianto Manan: Daripada Kucing-Kucingan

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Mardianto Manan
Mardianto Manan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tokoh masyarakat Kuansing yang juga pemerintah lingkungan, Dr Mardianto Maman MT menilai langkah pemerintah yang akan melegalkan aktivitas PETI yang kini ada di Kuansing, dengan mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan, sebagai sebuah kebijakan yang positif. Sebagai bentuk solusi aktivitas PETI yang tidak pernah tuntas.


Advertisement

Namun ia mengingatkan IPR yang diberikan harus berada di WPR yang ada dan pengurusannya benar dan tidak ada masalah.

"Sepanjang pengurusannya benar tak ada masalah. Bagus daripada kucing-kucingan seperti sekarang ini," ungkap Mardianto Manan, Rabu (21/1/2026).

Menurut mantan Ketua Daerah Aliran Sungai (DAS) Riau ini, bila pemerintah sudah menetapkan sebanyak 2.635 hektar lahan di Kuansing masuk WPR, maka IPR yang dikeluarkan harus berada di wilayah itu.

Advertisement

Lalu setiap IPR harus ada penegasan persyaratan atau komitmen-komitmen di lapangan. Seperti tidak boleh melakukan aktivitas penambangan emas di badan sungai Kuantan atau sungai lainnya atau pinggiran sungai. Tidak boleh menggunakan bahan berbahaya seperti mercury.

"Biasanya dalam pertambangan rakyat semua aktivitas tidak boleh dilakukan melewati garis sepadan sungai (GSS)," ujarnya.

Mardianto Manan sepakat kalau di beberpa persyaratan IPR PETI yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, melarang penggunaan mercury. Dimana itu merusak lingkungan dan membahayakan biota air yang ada.

Advertisement

Lalu memberikan batasan penggunaan alat berat hanya satu unit, rakit PETI satu unit dan enam orang pekerja tambang.

Selain poin ini yang krusias, kata Mardianto, harus ada tanggungjawab sosial pemegang IPR untuk menata ulang kembali lokasi bekas tambang mereka. "Kalau sekarang kan tidak, bekas tambang dibiarkan begitu saja dan merusak lingkungan," ujar Mardianto Manan lagi.

Tanggungjawab sosial pemegang IPR itu seperti yang disebutkan dalam persyaratan berupa dana reklamasi. "Jadi kalau pemegang IPR tidak mau, dana jaminan reklamasi itu diambil negara untuk perbaikan area bekas tambang,"kata Mardianto Manan mantan anggota DPRD Riau ini.

Bila semua persyaratan itu sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM, maka semua masyarakat Kuansing, ninik mamak dan lainnya ikut membantu mensosialisasikan itu. Bahkan masyarakat bisa menjadi "polisi" kegiatan tambang rakyat itu nantinya.

"Kita masyarakat bisa menjadi polisi untuk mengawasinya. Kalau aktivitas tambang itu diluar IPR dan WPR yang ada. Nanti tinggal lapor ke aparat berwenang," katanya.

Dia berharap, dengan ada kebijakan seperti itu, aktivitas PETI tidak lagi merusak lingkungan dan tertata. Pemerintah pun bisa mendapatkan pendapatan tambahan dari retribusi atau pajaknya. (dac)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Refleksi Sejarah dan Harapan: Menjahit Kembali Cita-Cita Pendirian Kabupaten Kuantan Singingi

Refleksi Sejarah dan Harapan: Menjahit Kembali Cita-Cita Pendirian Kabupaten Kuantan Singingi

Tokoh masyarakat Kuansing Dr Mardianto Manan MT menceritakan bagaimana sejarah dan harapan munculnya Kabupaten Kuantan Singingi..

Muklisin Temui Dubes India, Bahas Undangan Mahanadi Boita Race Internasional

Muklisin Temui Dubes India, Bahas Undangan Mahanadi Boita Race Internasional

Tim Dayung Dragon Boat Kuansing diundang oleh Pemerintah Negara Bagian Odisha, India, dalam Mahanadi Boita Race Internasional

Wakil Ketua DPRD Kuansing Prihatin Pekat Merajalela di Telukkuantan

Wakil Ketua DPRD Kuansing Prihatin Pekat Merajalela di Telukkuantan

Maraknya penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Kuansing. membuat Wakil Ketua DPRD Kuansing, Romi Alfisyah Putra prihatin.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer