PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun mendaftarkan gugatan perdata terhadap Negara Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Seperti tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (21/1), gugatan Mufilihun terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam petitum, Muflihun menggugat agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini berkaiatan dengan penyitaan asetnya oleh penyidik Polda Riau pada perkara dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Muflihun beberapa kali diperiksa atas perannya sebagai mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau.
Penyitaan sejumlah aset tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025. Ia mendalilkan bahwa putusan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk memulihkan hak-haknya. Editor : Arif Oktafian