PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyiapkan berbagai langkah koordinasi dan kolaborasi bersama unsur Forkopimda dalam menyambut bulan suci Ramadan hingga Idulfitri. Hal tersebut disampaikan usai rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026).
Wako Agung mengatakan, pembahasan dalam rapat tersebut tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, tetapi juga mencakup upaya menjaga stabilitas ekonomi dan iklim usaha yang kondusif di ibu kota Provinsi Riau.
“Ya tentu tentang koordinasi, kolaborasi dalam menyambut bulan suci Ramadan termasuk juga tentang lebaran. Dan tentu juga tidak hanya menjaga keamanan, ketentraman, tapi juga tentu mempersiapkan hal bagaimana untuk meningkatkan perekonomian dengan cara menjaga iklim usaha yang tentu baik di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, juga dibahas Surat Edaran terkait pengaturan operasional usaha selama Ramadan. Salah satu poin utama yang diatur yakni penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci yang tutup total semuanya termasuk fasilitas hotel.
“Tadi kami membahas terkait surat edaran terkait hal-hal yang diatur dalam operasional selama bulan suci Ramadan. Termasuk juga pelarangan terkait tempat hiburan malam, tempat-tempat hiburan termasuk juga rumah makan, termasuk juga biliar, karaoke keluarga, dan yang lain-lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh tempat hiburan, baik yang berdiri sendiri, terpisah dari hotel maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
“Dapat dijelaskan untuk tempat hiburan malam atau tempat hiburan, baik yang terpisah dari hotel, berdiri sendiri, maupun bagian daripada fasilitas hotel, selama bulan suci Ramadan itu dilakukan penutupan. Tidak diperkenankan untuk melakukan operasional selama bulan suci Ramadan,” tegasnya.
Selain itu, pengaturan juga berlaku bagi restoran, khususnya yang berada di lingkungan hotel. Agung menegaskan, tidak diperkenankan adanya hiburan musik secara langsung.
“Khusus untuk restoran yang tergabung di dalam hotel, tentu juga tidak boleh lagi ada live musik di dalamnya. Itu tidak boleh ada, termasuk juga restoran-restoran yang di luar hotel tidak boleh ada live musik di malam hari,” katanya.
Untuk operasional rumah makan, Pemko Pekanbaru juga menetapkan jam buka dan tutup. Restoran dan rumah makan diminta menutup layanan makan di tempat mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, kecuali layanan pesan bawa pulang.
“Untuk restoran, tutup dari jam 06.00 pagi sampai jam 16.00 sore kecuali hanya takeaway saja. Dan buka boleh dari jam 16.00 sore sampai jam 05.00 pagi sampai waktu sahur,” jelasnya.
Namun, rumah makan non-muslim diperbolehkan tetap melayani makan di tempat pada siang hari dengan syarat tertentu.
“Habis itu boleh juga untuk yang buka itu dengan izin-izin dengan syarat-syarat tertentu. Tentu rumah makan non-muslim dengan catatan harus tempat yang tersedia itu hanya 30 persen saja tempat kursi, meja makannya 30 persen, tidak boleh lebih dari itu,” tambahnya.
Pengaturan tersebut juga berlaku di pusat perbelanjaan dan mal. Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha melalui camat dan lurah di seluruh wilayah.
“Dan kita melakukan termasuk juga yang di mal-mal semua juga dilakukan sama-sama dengan luar dan di dalam. Dan ini sekarang sedang kita lakukan sosialisasi untuk pemberitahuan dan sebelumnya nanti tentu camat, lurah akan melakukan ini,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah untuk mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pengawasan.
“Dan kami juga sudah menyampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Perda untuk lebih persuasif, tidak menonjolkan arogansi dalam melaksanakan penetapan atau penegakan Perda di lingkungan Kota Pekanbaru,” katanya.
Selain itu, Pemko juga berkoordinasi dengan unsur keamanan seperti Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia guna memastikan keamanan masyarakat selama Ramadan, terutama saat warga melaksanakan ibadah di masjid.
“Habis itu kita juga tentu berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, Polri, bagaimana saat ibadah masyarakat fokus ibadah datang ke masjid, tempat-tempat ibadah tapi kan banyak meninggalkan barang di rumah termasuk motor, mobil, TV dan lain-lain. Ini selalu dikoordinasikan bagaimana pengamanan di tempat masing-masing itu bisa dibantu oleh Forkopimcam baik di kecamatan maupun di tingkat kelurahan,” pungkasnya.(ali)
Editor : Edwar Yaman