PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Pekanbaru bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru menggelar sosialisasi atau imbauan terhadap sejumlah restoran dan rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama Ramadan, Jumat (20/2/2026).
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyasar restoran dan rumah makan di kawasan Mal Pekanbaru serta Senapelan Plaza.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan sejumlah restoran siap saji yang beroperasi tanpa mengantongi izin khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa di antaranya juga kedapatan melayani pengunjung makan di tempat.
Pengelola usaha yang melanggar langsung diberikan teguran dan diminta segera mengurus izin operasional Ramadan melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.
"Sebagaimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE Wali Kota tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan, hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan tersebut,"ujar Yuliarso.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mengantongi izin sebelum beroperasi. Proses perizinan disebut cukup mudah dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi di telepon genggam.
Setelah izin diperoleh, pelaksanaan operasional harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk izin terbatas, restoran hanya diperbolehkan melayani pelanggan nonmuslim.
Sementara izin khusus memperbolehkan pelayanan makan di tempat bagi nonmuslim, ibu hamil, perempuan yang berhalangan, serta anak-anak.
"Izin itu harus dipajang di depan rumah makan agar dapat dilihat dengan jelas," tegasnya.
Selain itu, pengelola restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan diwajibkan memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak.”
Operasional juga harus ditutup dengan tirai penuh serta kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari daya tampung.
Yuliarso menambahkan, restoran dan rumah makan di mal tetap diperbolehkan buka selama Ramadan dengan ketentuan khusus tersebut.
Namun, bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan SE, pemerintah akan menjatuhkan sanksi bertahap sesuai peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah, mulai dari teguran hingga penutupan sementara maupun permanen.
Pihaknya memastikan pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama Ramadan guna menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Editor : M. Erizal