PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka lebih awal posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengawal hak pekerja menjelang Idulfitri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Disnaker juga mengantisipasi kemungkinan adanya laporan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
Kepala Disnaker Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa batas akhir pembayaran THR telah ditentukan.
"Tanggal 8 Maret paling lambat, tentunya kita baru menerima laporan mulai tanggal 8 tersebut," ujarnya Senin (23/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi.
"Kita ingin memastikan hak pekerja terpenuhi. Kalau ada laporan yang masuk, tentu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Menurut Jamal, pekerja yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui akun resmi media sosial Disnaker Pekanbaru, baik Facebook, Instagram maupun TikTok. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Disnaker.
"Silakan lapor melalui media sosial resmi kami atau datang langsung ke kantor. Nanti akan kita tindak lanjuti," tambahnya.
Disnaker berharap seluruh perusahaan di Pekanbaru dapat membayarkan THR tepat waktu, sehingga para pekerja bisa menyambut hari raya dengan tenang dan penuh kebahagiaan. (ilo)
Editor : M. Erizal