PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru tampak lebih ramai dari biasanya, Kamis (5/3/2026). Para pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berdiri di tepi jalan sambil membagikan paket takjil kepada masyarakat yang melintas.
Tak hanya berbagi hidangan berbuka, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyampaikan kabar baik bagi warga. Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen sepanjang tahun 2026.
"Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan informasi bahwa Wali Kota Pekanbaru memberikan diskon PBB hingga 70 persen kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang berlaku sepanjang tahun 2026,” ujarnya Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.
Secara keseluruhan, Bapenda Pekanbaru membagikan sebanyak 6.000 paket takjil kepada masyarakat. Pembagian dilakukan di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda yang tersebar di beberapa kecamatan, serta di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Ia mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat di bulan Ramadan, sekaligus sarana untuk menyosialisasikan program keringanan pajak dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, ribuan paket takjil yang dibagikan tersebut merupakan hasil sumbangsih dari seluruh pegawai Bapenda Kota Pekanbaru. Menurutnya, kegiatan ini juga mencerminkan semangat kebersamaan dan kepedulian para pegawai kepada masyarakat.
“Takjil yang dibagikan ini berasal dari sumbangsih seluruh pegawai Bapenda. Ini bentuk kepedulian dan kebersamaan kami untuk berbagi dengan masyarakat di bulan Ramadan,” jelas Denny.
Di sisi lain, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program diskon PBB tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program keringanan ini, kata dia, menjadi upaya pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Program diskon PBB hingga 70 persen merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah,” katanya. (ilo)
Editor : M. Erizal