PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong diperiksa polisi terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, Kamis (12/3).
Pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ini juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
‘’Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,’’ ujar Kombes Pol Ade.
Ia menjelaskan, pemeriksaan oleh auditor BPK dilakukan atas permintaan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
‘’Iya, berdasarkan permohonan audit pemeriksaan kerugian negara (PKN),’’ singkat Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, ia mengenakan kemeja putih lengan pendek dan kopiah hitam.
Setelah pemeriksaan selesai, Afrizal Sintong memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya sebagai pemegang saham yang melekat pada jabatannya saat masih menjabat sebagai kepala daerah. Editor : Arif Oktafian