KOTA PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menemukan sedikitnya 13 pelanggaran aktivitas terhadap Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Ramadan 1447 Hijriah. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas yang dilarang selama bulan suci.
Temuan ini terungkap dalam evaluasi internal Satpol PP setelah melakukan pengawasan dan patroli di berbagai lokasi selama Ramadan di Kota Pekanbaru.Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa pelanggaran yang ditemukan cukup beragam.
Di antaranya restoran yang masih memutar hiburan live music, warung remang-remang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, hingga tempat hiburan seperti biliar yang tetap beroperasi meski telah dilarang selama bulan puasa. Editor : Arif Oktafian