Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jukir Kuliner Cut Nyak Dhien Diberi Peringatan

Dofi Iskandar • Kamis, 9 April 2026 | 11:03 WIB
Plt Kadishub Pekanbaru Masykur Tarmizi memberi pengarahan dan mengingatkan para jukir yang berada di kawasan kuliner malam Cut Nyak Dhien untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan perwako, Selasa (7/4/2026) malam. (Dishub Pekanbaru untuk riau pos)
Plt Kadishub Pekanbaru Masykur Tarmizi memberi pengarahan dan mengingatkan para jukir yang berada di kawasan kuliner malam Cut Nyak Dhien untuk tidak memungut tarif parkir di luar ketentuan perwako, Selasa (7/4/2026) malam. (Dishub Pekanbaru untuk riau pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menyikapi aduan masyarakat soal juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir di luar ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung memberi peringatan kepada puluhan jukir di kawasan pasar kuliner Jalan Cut Nyak Dien pada Selasa (7/4) malam. Mereka diingatkan untuk tidak memungut tarif parkir di luar tarif resmi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi menegaskan, bahwa pihaknya telah memberikan peringatan langsung kepada para jukir dan pengelola kawasan agar mematuhi tarif parkir yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

”Kita tegaskan kepada jukir dan pengelola bahwa parkir harus sesuai tarif. Kalau kedapatan meminta tarif melebihi ketentuan, maka akan diberhentikan sebagai jukir dan akan ditindak,” ujar Masykur, Rabu (8/4).

Baca Juga: Pelayanan Uji KIR Gratis, tapi Masih Banyak yang Enggan, Ini Penjelasan Kadishub Kuansing

Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 25 jukir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut. Seluruhnya diwajibkan bekerja sesuai aturan guna menghindari kerugian bagi masyarakat.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025. Dalam regulasi tersebut, tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022.

Masykur menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tarif tersebut akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak akan ditoleransi oleh pemerintah.(dof)

Editor : Arif Oktafian
#dishub #jukir #cut nyak dien #juru parkir