
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan para pengendara sepeda motor maupun mobil agar tidak berhenti dan parkir yang di tempat yang telah dipasang rambu larangan parkir. Dishub akan terus memperketat pengawasan agar tidak ada kendaraan yang parkir di area larangan parkir.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di kawasan tersebut meski telah terpasang rambu larangan berhenti dan larangan parkir.
Salah satu lokasi yang menjadi atensi Dishub adalan Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Centre (STC). Di lokasi ini sudah dipasang rambu larangan parkir dan dekat dengan halte bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Sehingga jika ada kendaraan yang parkir di area ini akan menghambat lintasan bus TMP.
Baca Juga: Narkoba Ditemukan di Kafe Tenda Biru
Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lokasi karena kawasan depan STC merupakan titik rawan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
”Kami ingatkan agar tidak boleh parkir, sebab ada rambu larangan berhenti dan larangan parkir,” ujar Masykur, Kamis (14/5).
Rambu larangan tersebut terpasang di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di antara simpang Jalan Agus Salim hingga Jalan HOS Cokroaminoto.
Menurut Masykur, hingga kini masih ditemukan cukup banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang berhenti di depan pusat perdagangan tersebut.Mayoritas kendaraan yang berhenti di lokasi itu merupakan kendaraan pribadi dan pengemudi transportasi online yang menunggu penumpang.
”Ada cukup banyak driver ojol yang ngetem, maupun kendaraan pribadi yang berhenti di sana. Kami imbau pengendara agar tertib, apalagi sudah ada rambu larangan yang harus diikuti,” jelasnya.
Ia menyebutkan, petugas Dishub di lapangan telah berulang kali memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara agar tidak berhenti sembarangan. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang dapat memicu kemacetan di ruas jalan protokol tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




