PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DINAS Pendidikan Provinsi Riau melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB se-Provinsi Riau, Rabu (15/4).
Dalam edaran tersebut dijelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak peserta didik serta menciptakan tertib administrasi dalam pengelolaan ijazah.
Erisman Yahya menegaskan, setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi pengakuan atas kelulusan mereka.
Baca Juga: Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Tegaskan Hak Siswa Harus Dipenuhi
’’Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,’’ tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya, serta Pasal 61 yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh ijazah.
Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
Baca Juga: 75 Persen Pegawai Disdikpora Kampar WFH, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Riau juga menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak. Sekolah diminta memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi siswa mendapatkan dokumen penting tersebut. ‘’Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas Erisman.
Sebagai langkah pengawasan, Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala terhadap sekolah-sekolah guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik.
‘’Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik dan menjaga integritas sistem pendidikan di Riau,’’ tutup Erisman.(hen)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian