PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman dipasangi stiker tunggakan pajak.
Tindakan ini dilakukan setelah pihak hotel tidak mengindahkan surat pemberitahuan, teguran, hingga pemanggilan yang telah dilayangkan sebelumnya oleh Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyebutkan bahwa nilai tunggakan pajak hotel tersebut tergolong besar dan telah berlangsung selama beberapa tahun.
Baca Juga: 107 Koper Terkumpul di Hari Pertama, Kloter 05 JCH Kampar Siap Menuju Embarkasi Batam
"Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, karena tunggakan pajaknya lumayan besar," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan keras kepada wajib pajak.
"Kita beri sanksi administratif, mereka tetap bisa beroperasi. Stiker kita lepas kalau mereka mau bayar," tegasnya.
Baca Juga: TMMD Ke-128 di Pinggir, Bupati Bengkalis Tekankan Semangat Gotong Royong
Meski demikian, operasional hotel masih tetap diperbolehkan berjalan. Stiker akan dilepas apabila pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan melunasi tunggakan pajaknya.
Namun jika tidak ada upaya penyelesaian, Bapenda tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
Melalui langkah ini, Bapenda berharap para wajib pajak dapat lebih patuh dan segera memenuhi kewajibannya guna mendukung pembangunan daerah.(ilo)
Editor : M. Erizal