Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1,7 Juta Unit Kendaraan Menunggak Pajak di Riau 

S
Penulis: Soleh Saputra❯
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari . (Dok Riaupos.co)
Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari . (Dok Riaupos.co)

Advertisement

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Selama kurun waktu tahun 2025. Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau mencatat ada sebanyak 1.702.927 unit kendaraan di Riau yang menunggak pajak kendaraan bermotor nya. Dari jumlah tersebut, total estimasi nilai pajak kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp498.398.620.682.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari mengatakan, total kendaraan yang menunggak pajak tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau. Dengan rincian di Kota Pekanbaru sebanyak 393.836 unit dengan nilai pajak Rp159.123.149.761. Kota Dumai 98.154 unit dengan nilai pajak Rp28.130.969.512.

"Selanjutnya di Kabupaten Kampar sebanyak 228.684 unit dengan nilai pajak Rp60.265.382.705. Indragiri Hilir 95.230 unit dengan nilai pajak Rp17.408.215.982. Indragiri Hulu 124.094 unit dengan nilai pajak Rp27.824.275.281," paparnya.

Kemudian di Kabupaten Kuantan Singingi sebanyak 85.425 unit dengan nilai pajak Rp20.777.473.772. Pelalawan 115.430 unit dengan nilai pajak Rp32.873.680.573, Rokan Hulu 149.171 unit dengan nilai pajak Rp38.989.087.260. Rokan Hilir 121.798 unit dengan nilai pajak Rp32.177.017.733.

"Di Kabupaten Bengkalis sebanyak 156.186 unit dengan nilai pajak Rp47.310.483.379. Kepulauan Meranti 19.077 unit dengan nilai pajak Rp2.994.880.535 dan di Siak 115.842 unit dengan nilai pajak Rp30.524.004.189," ujarnya.

Advertisement

Terkait tunggakan pajak tersebut, pihaknya juga sudah menyerahkan data kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan tujuan untuk mengejar pendapatan asli daerah tersebut secara bersama-sama.

"Untuk data tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut juga sudah ada yang kami serahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya agar bisa dikejar bersama-sama karena juga ada dana untuk kabupaten/kota dari hasil pajak kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Selain itu, pada Agustus mendatang pihaknya juga akan memberlakukan program penghapusan denda pajak. Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak. "Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus," katanya.

Ninno menjelaskan bahwa masa berlaku program keringanan pajak daerah ini disetting sangat terbatas. Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan akan mulai dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.

Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Antusiasme Pembayaran Pajak Kendaraan Mulai Meningkat 

Antusiasme Pembayaran Pajak Kendaraan Mulai Meningkat 

Program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda PKB kembali dilakukan. Ini melihat antusias pembayaran pajak kendaraan

Tunggak Pajak, 80 Unit Kendaraan Terjaring Razia 

Tunggak Pajak, 80 Unit Kendaraan Terjaring Razia 

Razia gabungan di Pekanbaru menjaring 80 kendaraan menunggak pajak dari 300 unit yang diperiksa di Jalan Soekarno Hatta.

Bapenda Razia Pajak Kendaraan

Bapenda Razia Pajak Kendaraan

Bapenda Pekanbaru razia pajak kendaraan, temukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer