PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman dipasangi stiker tunggakan pajak yang ukurannya cukup besar.
Tindakan ini dilakukan setelah pihak hotel tidak mengindahkan surat pemberitahuan, teguran, hingga pemanggilan yang telah dilayangkan sebelumnya oleh Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, menyebutkan bahwa nilai tunggakan pajak hotel tersebut tergolong besar dan telah berlangsung selama beberapa tahun.
Baca Juga: Lewat UMKM, Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan
”Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, karena tunggakan pajaknya lumayan besar,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, Rabu (22/4).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka, menjelaskan bahwa pemasangan stiker merupakan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan keras kepada wajib pajak.
”Kita beri sanksi administratif, mereka tetap bisa beroperasi. Stiker kita lepas kalau mereka mau bayar,” tegasnya.
Baca Juga: Bapenda Pekanbaru Bertindak Tegas, Hotel Penunggak Pajak Dipasangi Stiker
Meski demikian, operasional hotel masih tetap diperbolehkan berjalan. Stiker akan dilepas apabila pihak pengelola menunjukkan itikad baik dengan melunasi tunggakan pajaknya.
Namun jika tidak ada upaya penyelesaian, tidak menutup Bapenda kemungkinan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha. Melalui langkah ini, Bapenda berharap para wajib pajak dapat lebih patuh dan segera memenuhi kewajibannya guna mendukung pembangunan daerah.(yls)
Laporan JOKO SUSILO, Kota
Editor : Arif Oktafian